Selasa, 1 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Juni 2025
Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 3 perkara untuk diselesaikan secara humanis dari ruang Vicon lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (11/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diterima langsung oleh Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa tiga perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dan 1 perkara dari Kejari Simalungun.

BeritaTerkait

IMG-20250701-WA0116-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
IMG-20250630-WA0012-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
IMG-20250630-WA0029-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

30 Juni 2025

Adapun perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Mawati Hulu Alias Ina Caya dan korbannya Soniriana Zai Alias Ina Loig yang masih masih ada hubungan saudara (Tante), karena dipicu masalah sengketa tanah, Mawati Huku menganiaya Soniriana Zai dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka atas nama Soniriana Zai Alias Ina Loig dengan korban Mawati Hulu Alias Ina Caya. Dua perkara ini adalah perkara penganiayaan saling lapor.

Kemudian, lanjut Adre W Ginting perkara ketiga berasal dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Loide Sirait dan korbannya Tianggur Sirait. Tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan kepada Tianggur Sirait karena merasa tidak senang saat ditagih hutangnya. Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Tiga perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” paparnya.

Baca Juga :  Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

Kejari Gunungsitoli dan Kejari Simalungun melalui jaksa fasilitator, lanjut Adre telah mempertemukan tersangka dan korban. Antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara humanis.

“Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tandasnya.

Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini, tambah Adre W Ginting tersangka berjanji di hadapan korban, tokoh masyarakat, orang tua, penyidik dan jaksa fasilitator untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Tags: Keadilan RestoratifKejati Sumutsumut

Berita Lainnya

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas
Aceh Barat

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan
Daerah

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Kejaksaan

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

30 Juni 2025
HUT Bhayangkara ke-79 di Merdeka Walk Medan:  Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Dekat dengan Polri
Pemerintahan

HUT Bhayangkara ke-79 di Merdeka Walk Medan:  Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Dekat dengan Polri

30 Juni 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang
Pemerintahan

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang

30 Juni 2025
Mutasi Jabatan, Danrem 012/TU Lantik Komandan Baru di Empat Satuan
Pemerintahan

Mutasi Jabatan, Danrem 012/TU Lantik Komandan Baru di Empat Satuan

28 Juni 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

1 Juli 2025

Berita Terkini

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

1 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.