Simeulue | Tubinnews.com – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para guru Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) di Kabupaten Simeulue setelah tidak tercantum dalam undangan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat terkait penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi guru kontrak daerah. Padahal, undangan tersebut menjadi salah satu syarat untuk pencairan honorarium sesuai dengan instruksi Bupati Simeulue.
Undangan yang diedarkan oleh Disdik Simeulue itu ditujukan kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan di bawah naungan dinas tersebut. Namun, tak satu pun nama guru BTQ yang terlampir dalam daftar undangan itu.
Salah satu guru BTQ yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan yang diterima oleh dirinya dan rekan-rekan seprofesi lainnya. Ia yang juga tergabung dalam Persatuan Guru BTQ Simeulue menilai bahwa Dinas Pendidikan telah bersikap pilih kasih dan menganaktirikan para guru BTQ yang sudah lama mengabdi di wilayah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, kami merasa dianaktirikan oleh Dinas Pendidikan. Padahal, status kami sama dengan guru kontrak lain yang diundang. Kami juga memiliki SK yang ditandatangani langsung oleh Bupati Simeulue, dan selama ini kami juga menerima honor dari Pemda,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, guru tersebut menjelaskan bahwa alasan Dinas Pendidikan yang hanya mengundang guru-guru yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dapat diterima secara logis. Sebab, menurutnya, banyak dari guru BTQ juga telah terdata dalam sistem BKN dan bahkan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
“Penjelasan dari dinas sangat tidak relevan. Kami juga terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK. Ini menunjukkan bahwa kami diakui secara administratif dan profesional,” tambahnya.
Kondisi ini semakin menyakitkan mengingat sebagian besar guru BTQ telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Bahkan, ada di antara mereka yang telah mengajar selama lebih dari 16 tahun tanpa jeda. Dedikasi mereka dalam mengajarkan ilmu agama kepada generasi muda Simeulue seharusnya mendapatkan apresiasi yang layak, bukan diabaikan begitu saja.
Ia meminta agar Dinas Pendidikan segera melakukan klarifikasi dan revisi terhadap daftar guru yang diundang untuk proses penandatanganan SPK. Ia juga mendesak agar seluruh guru BTQ di Simeulue mendapatkan hak yang setara, baik dari segi pengakuan administratif maupun kesejahteraan.
“Jangan sampai guru BTQ dianggap sebagai tenaga pengajar kelas dua. Kami juga berjuang mendidik anak-anak, khususnya dalam bidang keagamaan yang menjadi pondasi moral mereka. Kami minta pemerintah daerah berlaku adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Simeulue belum memberikan keterangan walaupun sudah di hubungi melalui WhatsApp.