Banda Aceh | Tubinnews.com – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menyatakan komitmen untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempatnya dimasukkan dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, pada Minggu (25/5/2025) menjelaskan bahwa proses penetapan status tersebut sudah berlangsung sejak sebelum 2022. Bahkan, sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri saat itu.
“Meskipun proses tersebut bukan terjadi di masa kepemimpinan sekarang, namun Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujar Syakir.
Syakir menyebutkan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi empat pulau tersebut. Dalam verifikasi lapangan, pihaknya menunjukkan bukti-bukti otentik seperti infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, dan dokumentasi foto.
Misalnya di Pulau Panjang, telah dibangun sejumlah fasilitas oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat (dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada 2012), rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga (dibangun 2015).
Pemerintah Aceh juga menyerahkan berbagai dokumen administratif yang memperkuat klaim wilayah, termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
“Peta tersebut menunjukkan bahwa garis batas laut menempatkan keempat pulau itu dalam wilayah Aceh. Ini bukti substansial yang seharusnya jadi acuan utama,” tegas Syakir.
Dokumen lain yang diserahkan termasuk sertifikat kepemilikan dermaga, surat tanah tahun 1965, serta prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang menegaskan wilayah itu bagian dari Aceh. Prasasti ini dibangun pada 2018, berdampingan dengan tugu dari Pemkab Aceh Singkil tahun 2008 bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Pada 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membahas status empat pulau tersebut. Dalam rapat itu, sebagian besar peserta menyatakan bahwa berdasarkan aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan wilayah, dan layanan publik, keempat pulau secara faktual termasuk dalam cakupan wilayah Aceh.
Pemerintah Aceh kini terus mendorong agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ditinjau ulang. Tujuannya, agar empat pulau di Aceh Singkil tersebut secara resmi diakui kembali sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
















