Ende | Tubinnews.com — Kepolisian Resor (Polres) Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya dana miliaran rupiah di RSUD Ende. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Satreskrim Polres Ende, Selasa (20/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H., Selasaa, 20 Mei 2025.
FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Ia ditangkap lima hari kemudian, pada 19 Mei 2025, dan secara resmi ditahan pada 20 Mei 2025.
Menurut Kapolres, kasus ini mencuat setelah FM yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende digantikan oleh pejabat baru pada 2 Mei 2024.
“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa modus penggelapan yang dilakukan FM adalah dengan tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Ende, perbuatan FM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Dari total kerugian tersebut, polisi baru berhasil menyita uang sebesar Rp67 juta lebih dari tangan FM. Sementara itu, keberadaan sisa dana lainnya hingga kini masih belum diungkapkan oleh tersangka.
Dalam proses penyelidikan, Polres Ende telah memeriksa 34 orang saksi, termasuk KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, sopir, petugas keamanan, serta dua ahli, masing-masing dari keuangan negara dan PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.