Lubuk Pakam | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang secara resmi menetapkan Eddy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia mangkir dari pemanggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat memvonis bebas Godol, namun Kejari Deli Serdang mengajukan kasasi. Hasilnya, pada 12 Februari 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Godol bersalah. Putusan tersebut menjadi dasar hukum Kejari Deli Serdang untuk segera mengeksekusi vonis satu tahun penjara.
Namun upaya eksekusi yang telah dilakukan sejak Maret 2025 berulang kali gagal. Godol tidak memenuhi tiga kali surat panggilan resmi dari kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai terpidana.
Ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah membuat Kejari Deli Serdang menetapkan Godol sebagai buronan.
“Kami sudah menerbitkan DPO terhadap terpidana dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor,” tegas Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Deli Serdang juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain demi mempercepat proses penangkapan.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., menambahkan, penetapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Jaksa Agung RI kembali menyerukan kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi para buronan. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya