Banda Aceh | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. Tersangka telah ditahan dan dititipkan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala, Banda Aceh.
Penahanan dilakukan sejak Rabu (14/5/2025) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna pelimpahan ke kejaksaan.
“Mulai kemarin–Rabu (14/5/2025)–dititipkan di LPKS ABH terkait dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (15/5/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 50 mengatur ancaman hukum berupa cambuk 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan. Sedangkan Pasal 47 mengatur ancaman cambuk paling banyak 90 kali, denda maksimal 900 gram emas, atau penjara paling lama 90 bulan.
“Dikurangi dengan sepertiga dari ancamannya dikarenakan pelaku masih di bawah umur,” tutup Kompol Fadillah.
Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan penyekapan oleh seorang remaja di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kejadian pertama disebut berlangsung pada Januari 2025, saat korban dijemput dari pesantren dan dibawa ke rumah terlapor. Korban mengaku disekap selama sekitar 10 hari.
Peristiwa serupa diklaim terulang pada April 2025, di mana korban disebut menginap di rumah pelaku selama dua malam. Korban baru berani menyampaikan kejadian tersebut setelah mendapatkan pendampingan hukum.
“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH, membantah tuduhan penyekapan dan pemerkosaan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut laporan tersebut bersifat prematur dan manipulatif.
“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” tegas Yulfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, hubungan antara pelapor dan terlapor disebut berlangsung atas dasar suka sama suka, dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.
“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” pungkas Yulfan.