Aceh Singkil | Tubinnews.com – Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil mendesak Gubernur melalui Dinas Perhubungan Aceh untuk menertibkan kendaraan yang kapasitas muatannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Kamis (15/4/2025).
Menurut Sapriadi Pohan, Ketua Himapas Banda Aceh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil, salah satu penyebab infrastruktur jalan cepat hancur karena kendaraan angkutan barang yang melintas melebihi ketentuan berat angkutan yang telah di tetapkan.
Adapaun Aturan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi, kata Sapriadi ditentukan oleh regulasi antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.
Peraturan Menteri PUPR No. 5/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor, yang menetapkan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Klasifikasi kelas jalan dan batasan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi itu kemudian terdiri dari jalan Kelas I, Jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton
Jalan Kelas II, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.
Jalan Kelas III, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.
Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.
“Kami mendesak Gubernur Aceh dan pihak terkait untuk segera melakukan penertipan dan penindakan kendaraan yang melintas di jalan Propinsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta Sapriadi
Pelanggaran ini kata Sapriadi, menyebabkan kerugian daerah yang mengakibatkan jalan hancur karna tidak sesuai kapasitas berat muatan kendaraan barang yang melintas.