Minggu, 3 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
22 April 2025
Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Tim Tangkap Buron I Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjsama dengan Tim Intelijen Kejari Medan berhasil mengamankan DPO atas nama Noakhi Bulolo di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jl. Tapian Nauli, Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (20/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa Terpidana Noakhi Bulolo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 oktober 2023 karena mengabaikan panggilan dari JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

BeritaTerkait

IMG-20250802-WA0050-120x86 Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

3 Agustus 2025
IMG-20250731-WA0047-120x86 Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

3 Agustus 2025
IMG-20250729-WA0051-120x86 Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025

“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan Terpidana dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi,” paparnya.

Screenshot_20250421_094230_Gallery-630x380 Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Medan Sunggal

Terpidana, lanjut Adre W Ginting dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh pengadilan negeri medan dengan putusan nomor : 2810/pid.B/2021/pn.mdn tanggal 20 januari 2022 dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 1 tahun penjara.

Kronologis perkaranya, kata Adre bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 22.00 wib saksi korban RY menghidupkan air yang berada di depan rumah tempat tinggal korban yang berada di Jalan Sei Bah Bolon Kel Babura Kecamatan Medan Baru. Kemudian terpidana datang dan memanggil korban untuk bertanya alamat sehingga korban keluar dari pagar rumah, lalu terdakwa langsung menarik tangan kanan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meremas dada korban.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Kemudian terpidana menurunkan celana korban lalu abang korban datang dan langsung mengamankan terpidana.

“Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesopanan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Setelah serah terima dari Kejati Sumut ke JPU Kejari Medan, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.(Red)

Tags: BuronanKasus CabulKejati Sumut

Berita Lainnya

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam
Hukrim

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

3 Agustus 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

3 Agustus 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas
Hukrim

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025
Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak
Hukrim

Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Berbagi Berkah, Wartawan Korban Kekerasan Gelar Doa Bersama Anak Yatim 

Berbagi Berkah, Wartawan Korban Kekerasan Gelar Doa Bersama Anak Yatim 

3 Agustus 2025
Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Berhasil Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Berhasil Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

3 Agustus 2025
Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

3 Agustus 2025
Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

3 Agustus 2025

Berita Terkini

Berbagi Berkah, Wartawan Korban Kekerasan Gelar Doa Bersama Anak Yatim 

Berbagi Berkah, Wartawan Korban Kekerasan Gelar Doa Bersama Anak Yatim 

3 Agustus 2025
Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Berhasil Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Berhasil Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

3 Agustus 2025
Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

3 Agustus 2025
Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

3 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Berbagi Berkah, Wartawan Korban Kekerasan Gelar Doa Bersama Anak Yatim 

Berbagi Berkah, Wartawan Korban Kekerasan Gelar Doa Bersama Anak Yatim 

3 Agustus 2025
Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Berhasil Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Berhasil Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

3 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.