Senin, 18 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Opini

Akademisi Unaya: Gebrakan Walkot Banda Aceh Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Redaksi by Redaksi
20 April 2025
Akademisi Unaya: Gebrakan Walkot Banda Aceh Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Jummaidi Saputra, S.H., M.H.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com — Gebrakan dan upaya Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan syariat Islam mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Jummaidi Saputra, S.H., M.H., CPM. Ia mengapresiasi langkah Illiza yang turun langsung melakukan razia di hotel dan tempat hiburan di Banda Aceh, serta menjaring sejumlah pelaku jarimah seperti mesum, khalwat, khamar, prostitusi, hingga narkoba.

“Gebrakan ini memang sudah lama dinantikan sejak pelantikan Illiza sebagai Wali Kota Banda Aceh. Tindakan ini memberikan dampak besar bagi penegakan syariat Islam di Aceh, menghidupkan kembali marwah syariat, dan meningkatkan kepercayaan diri para aparat penegak hukum, khususnya di bidang syariat Islam. Ini adalah aksi yang sangat patut untuk diapresiasi,” ujar Dr. Jummaidi, dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2025-06-18-at-09.59.29-120x86 Akademisi Unaya: Gebrakan Walkot Banda Aceh Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru

18 Juni 2025
WhatsApp-Image-2025-06-11-at-19.32.59-120x86 Akademisi Unaya: Gebrakan Walkot Banda Aceh Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

14 Juni 2025
IMG-20250603-WA0010-120x86 Akademisi Unaya: Gebrakan Walkot Banda Aceh Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer

5 Juni 2025

Menurutnya, penegakan syariat Islam juga harus didukung penuh oleh kepala daerah. Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah memiliki kekuasaan untuk memastikan hukum terlaksana dengan efektif.

“Mungkin kita pernah mendengar adagium: ‘Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah anarki.’ Dalam pelaksanaannya, hukum tidak dapat dijalankan tanpa kekuasaan yang memaksa,” jelasnya.

Jummaidi menjelaskan, secara yuridis, dasar hukum penerapan syariat Islam dan Qanun Jinayat di Aceh sangat kuat. Di antaranya, Pasal 3 ayat (2) UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang menyatakan bahwa salah satu keistimewaan Aceh adalah dalam penyelenggaraan kehidupan beragama. Begitu pula dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 ayat (1) menyebutkan bahwa syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh mencakup akidah, syariah, dan akhlak, yang kemudian diperkuat dengan qanun sebagai aturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar : Susun Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Siap Gandeng Konten Kreator Untuk Sosialisasi

Sedangkan secara historis, sambungnya, Aceh juga memiliki jejak kuat dalam penegakan hukum, seperti pada masa Sultan Iskandar Muda yang menghukum mati putranya, Meurah Pupok, karena melanggar hukum. Ini menunjukkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan integritas kepemimpinan.

Dari kedua aspek tersebut, semua pihak harus objektif dalam menilai bahwa langkah Wali Kota Banda Aceh ini patut didukung agar masyarakat tidak menganggap syariat Islam hanya simbol. Apalagi sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh harus menjadi cerminan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.

Ia menambahkan, dari hasil penegakan syariat Islam, mayoritas pelanggar adalah remaja. Ini mencerminkan kondisi moral generasi muda yang memprihatinkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, penegakan syariat tidak cukup hanya sebatas penangkapan, tetapi juga harus dilanjutkan hingga tahap pemberian sanksi. Selain itu, Wali Kota perlu tegas mencabut izin usaha yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat.

“Selama masih ada fasilitas, pelanggaran akan terus terjadi. Badan usaha juga dapat dijatuhi hukuman sesuai Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, baik berupa cambuk, denda, atau penjara. Pada pasal 33 ayat (3) qanun tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, dihukum maksimal 100 kali cambuk, denda hingga 1.000 gram emas, dan/atau penjara 100 bulan. Namun, saat ini kita jarang melihat sanksi itu diterapkan kepada badan usaha. Maka perlu keterlibatan semua pihak, bukan hanya wali kota,” tegasnya.

Mengutip Lawrence M. Friedman, Jummaidi menyebut ada tiga komponen utama dalam bekerja atau tidaknya hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ia juga menilai Banda Aceh kini dalam kondisi darurat pelanggaran syariat, termasuk praktik open BO dan jarimah liwath (LGBT). Kasus LGBT sendiri menjadi salah satu penyumbang utama HIV/AIDS di Banda Aceh. Data Dinas Kesehatan menyebutkan, sudah ada 530 kasus HIV/AIDS yang sebagian besar akibat perilaku LGBT.

Baca Juga :  Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wakil Gubernur Aceh Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA 

Berdasarkan data itu, pentingnya dilakukan penegakan hukum yang dibarengi dengan pendekatan preventif seperti edukasi di sekolah-sekolah, program perbaikan akhlak, dan penutupan tempat-tempat yang rawan pelanggaran.

“Pemerintah juga perlu membentuk tempat pembinaan moral bagi pelanggar syariat agar tidak mengulangi kesalahan mereka. Banyak yang kembali melanggar karena ketidaktahuan atau faktor ekonomi,” kata Jummaidi lagi.

Terakhir, ia menegaskan bahwa keberanian Wali Kota Illiza harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Meski banyak tantangan, aksi Illiza ini adalah langkah awal untuk mengangkat kembali marwah penegakan syariat Islam, khususnya Qanun Jinayat di Aceh.

Tags: AcehBanda AcehSyariat islam

Berita Lainnya

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru
Opini

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru

18 Juni 2025
Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh
Opini

Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

14 Juni 2025
Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer
Opini

Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer

5 Juni 2025
Kaya Sumber Daya, Miskin Harapan: Kabupaten Aceh Barat Butuh Revolusi SDM
Opini

Kaya Sumber Daya, Miskin Harapan: Kabupaten Aceh Barat Butuh Revolusi SDM

16 Mei 2025
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Opini

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

14 Mei 2025
Tulisan Tangan Dingin Akademisi Membangun Negeri: Tentang KPBU Skala Kecil di Indonesia
Opini

Tulisan Tangan Dingin Akademisi Membangun Negeri: Tentang KPBU Skala Kecil di Indonesia

23 April 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

18 Agustus 2025
Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

17 Agustus 2025
Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur Aceh dan Istri Serahkan cendera mata pada Keluarga Pahlawan

Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur Aceh dan Istri Serahkan cendera mata pada Keluarga Pahlawan

17 Agustus 2025

Berita Terkini

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

18 Agustus 2025
Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

17 Agustus 2025
Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur Aceh dan Istri Serahkan cendera mata pada Keluarga Pahlawan

Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur Aceh dan Istri Serahkan cendera mata pada Keluarga Pahlawan

17 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

18 Agustus 2025
Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.