Selasa, 9 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
17 April 2025
Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Padang Lawas Sinrang, SH, MH, Kajari Madina M Iqbal,SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 5 perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung dan diterima langsung oleh Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH lima perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka Mahmudin Siregar diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana, perkara dari Kejari Samosir dengan tersangka Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk melanggar pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPidana, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan dengan tersangka Mickhael Primair Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP, perkara dari Kejari Binjai dengan tersangka Rusdin Edy alias Edy melanggar Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP, dan perkara dari Kejari Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

BeritaTerkait

IMG-20250906-WA0077-120x86 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan

6 September 2025
Screenshot_20250901_095130_WhatsApp-120x86 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Aksi Maling Sepeda Motor di Kota Medan Terekam CCTV Membuat Resah

1 September 2025
IMG-20250830-WA0038-120x86 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Kejatisu Tangkap Delapan Orang, Korupsi 43 Miliar Lebih Proyek di Batu Bara

30 Agustus 2025

IMG-20250416-WA0029-630x380 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Dari lima perkara yang diajukan, lanjut Adre W Ginting, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Hutan di Tanjung Merawa

Kronologi perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada Selasa, (10 Desember 2024) lalu sekira pukul 16.00 Wib, saat Tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan sedang berjalan kaki hendak pergi mencari rumput dan melewati sebuah warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, dan saat itu Tersangka melihat Saksi Korban Ismail Harahap Bin Rajamin Harahap sedang berada di warung pecal tersebut, lalu Tersangka meludah dihadapan Saksi Korban dengan maksud agar saksi korban pergi dari warung pecal tersebut lalu Tersangka melanjutkan perjalanan.

Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib saat Tersangka hendak pulang setelah selesai mencari rumput dan melewati warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Tersangka masih melihat Saksi Korban berada di warung pecal tersebut lalu Tersangka berkata “Jangan melawan di sarang sendiri” dan dijawab oleh Saksi Korban “Apanya yang dibilang mulutmu?”

Kemudian Tersangka kembali berkata “Sini kau” sehingga Saksi Korban berjalan mendekati Tersangka lalu setelah Saksi Korban berdiri di hadapan Tersangka, kemudian Tersangka langsung mengepalkan kedua tangan Tersangka dan memukul wajah Saksi Korban dengan kedua tangan Tersangka sebanyak 6 (enam) kali sehingga Saksi Korban terjatuh lalu Tersangka menendang ke arah dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali kemudian datang masyarakat melerai Tersangka dan Saksi Korban.

“Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban merasa sakit pada wajah, kepala, hidung, serta bibir Saksi Korban pecah sehingga mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan pekerjaan aktivitas sehari-hari berdasarkan pemeriksaan dokter,” katanya.

Setelah berkas perkaranya bergulir dan sampai di Kejari Madina, Jaksa Fasilitator melakukan mediasu dan mempertemukan tersangka dengan saksi korban untuk dilakukan kesepakatan perdamaian. Bertempat di Rumah RJ Bagas Paraumbukkan di Jln ABRI Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, bahwa luka yang diderita korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala.

Baca Juga :  Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar Terbongkar

“Lima perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis ini disetujui oleh JAM Pidum untuk diselesaikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa esensi terpenting dari lima perkara ini adalah antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dengan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tersangka dan korban sudah mengembalikan keadaan seperti semula.

“Antara korban dan Tersangka juga ada yang saling mengenal dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(Red)

Tags: KejatisuPerdamaianrestorasi Justice

Berita Lainnya

Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan
Hukrim

Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan

6 September 2025
Aksi Maling Sepeda Motor di Kota Medan Terekam CCTV Membuat Resah
Hukrim

Aksi Maling Sepeda Motor di Kota Medan Terekam CCTV Membuat Resah

1 September 2025
Kejatisu Tangkap Delapan Orang, Korupsi 43 Miliar Lebih Proyek di Batu Bara
Hukrim

Kejatisu Tangkap Delapan Orang, Korupsi 43 Miliar Lebih Proyek di Batu Bara

30 Agustus 2025
Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
Hukrim

Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba

30 Agustus 2025
Polisi Tangkap Warga Aceh Besar Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal
Hukrim

Polisi Tangkap Warga Aceh Besar Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal

28 Agustus 2025
Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas
Hukrim

Pembunuhan Sadis di Pukat II Terungkap, Korban Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

28 Agustus 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

8 September 2025
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

8 September 2025

Berita Terkini

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

8 September 2025
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

8 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

8 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.