Jumat, 1 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
28 Maret 2025
Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara tindak pidana kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung, SH,MH dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Ratakan Harefa Alias Ama Flonis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

BeritaTerkait

IMG-20250731-WA0047-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

31 Juli 2025
IMG-20250729-WA0051-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
IMG-20250726-WA0044-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025

Melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak atas nama Tri Agusman Laia Alias Tri seorang pelajar di Gunungsitoli. Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

IMG-20250325-WA0040 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa perkaranya berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB pada saat anak tersangka Ratakan Harefa yaitu Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia Alias Tri pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli.

Kemudian anak korban Tri Agusman Laia melaporkan hal tersebut kepada abangnya yaitu Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open, setelah mengetahui hal tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open bersama dengan anak korban Tri Agusman Laia langsung menemui Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza dirumahnya yang bertempat di jalan Sukarame Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Baca Juga :  Begal Merajalela! Polda Sumut Kembali Kecolongan, Buruh Diacungkan Golok Panjang "Takutlah Bang"

“Sesampainya dilokasi tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open langsung bertemu dengan Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza kemudian mengatakan agar mengganti layangan milik anak korban Tri Agusman Laia namun Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza tersebut tidak menjawab,” paparnya.

Beberapa saat kemudian, lanjutnya tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumahnya dan mendekati anak korban Tri Agusman Laia beserta Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open kemudian bertanya terkait permasalahan tersebut kepada anak korban Tri Agusman Laia dan Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open.

Pada saat anak korban Tri Agusman Laia selesai menjawab dan menjelaskan hal tersebut, kata Adre W Ginting tiba-tiba tersangka marah kepada anak korban Tri Agusman Laia karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan milik korban Tri Agusman Laia dan langsung memukul anak korban Tri Agusman Laia dengan cara menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan juga memukul bahu sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu anak korban Tri Agusman Laia menangis karena merasakan kesakitan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

“Perkara ini terus bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, lalu Jaksa fasilitator melakukan mediasi, dimana diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari,” paparnya.

Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, lanjut Adre W Ginting korban memaafkan tersangka yang masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik Kepolisian telam membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, tersangka dan korban mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” katanya.(Red)

Baca Juga :  Keren, Pencurian Kerbau di Tapanuli Utara Berakhir dengan Pendekatan Restoratif, Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre
Tags: HumanisKejatisuSelesaikan perkara

Berita Lainnya

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Aceh Barat

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

31 Juli 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas
Hukrim

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025
Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak
Hukrim

Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak

27 Juli 2025
Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini
Hukrim

Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini

25 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

31 Juli 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

31 Juli 2025
Pangdam I/BB Berikan Apresiasi Semangat dan Dedikasi Prajurit Jajaran Korem 032/Wira Braja

Pangdam I/BB Berikan Apresiasi Semangat dan Dedikasi Prajurit Jajaran Korem 032/Wira Braja

31 Juli 2025

Berita Terkini

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

31 Juli 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

31 Juli 2025
Pangdam I/BB Berikan Apresiasi Semangat dan Dedikasi Prajurit Jajaran Korem 032/Wira Braja

Pangdam I/BB Berikan Apresiasi Semangat dan Dedikasi Prajurit Jajaran Korem 032/Wira Braja

31 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

31 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.