Sabtu, 26 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2025

Tersangka penyelundup Narkoba jenis sabu menunjukkan barang bukti berupa satu Kg sabu dan puluhan lembar uang tunai di polresta Banda Aceh, Selaasa (25/3/2025). (Dok. Humas)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) nekat menyelundupkan satu kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, aksinya digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada Selasa, 4 Maret 2025.

Petugas Avsec mencurigai koper biru yang dibawa RM saat pemeriksaan di area keberangkatan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam koper tersebut. RM pun langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

BeritaTerkait

IMG-20250725-WA0034-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Sempat Viral, Ngaku Anak Kasatnarkoba Polrestabes Medan Akhirnya Minta Maaf

25 Juli 2025
IMG-20250724-WA0041-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini

25 Juli 2025
Screenshot_20250723_231857_WhatsApp-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Motor Parkir di Simpang Pajak Uka Medan Marelan Diduga Dibongkar Maling

25 Juli 2025

Terima Sabu dari Orang Tak Dikenal  

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa RM menerima paket sabu dari seseorang berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan dengan TK, RM dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloskan sabu ke Kendari. Ia juga telah menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta sebelum berangkat.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungakap Motif Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Dari hasil pemeriksaan, RM mengakui telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari, masing-masing seberat satu kilogram. Aksi pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024, dan yang kedua pada awal Januari 2025.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap AKP Rajabul Asra.

Akibat perbuatannya, RM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), serta Sub Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni TK dan F, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Tags: Acehhukuman matiPengedar SabuPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Sempat Viral, Ngaku Anak Kasatnarkoba Polrestabes Medan Akhirnya Minta Maaf
Hukrim

Sempat Viral, Ngaku Anak Kasatnarkoba Polrestabes Medan Akhirnya Minta Maaf

25 Juli 2025
Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini
Hukrim

Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini

25 Juli 2025
Motor Parkir di Simpang Pajak Uka Medan Marelan Diduga Dibongkar Maling
Hukrim

Motor Parkir di Simpang Pajak Uka Medan Marelan Diduga Dibongkar Maling

25 Juli 2025
Brutal! Oknum Debt Collector Cekik Wartawan Saat Meliput, Nyaris Tewas di Tempat
Hukrim

Brutal! Oknum Debt Collector Cekik Wartawan Saat Meliput, Nyaris Tewas di Tempat

23 Juli 2025
Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi Dugaan Fitnah Peyiksaan Warga Binaaan
Hukrim

Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi Dugaan Fitnah Peyiksaan Warga Binaaan

23 Juli 2025
GASTA Desak Kejati Aceh Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa DPRA ke Pengadilan
Hukrim

GASTA Desak Kejati Aceh Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa DPRA ke Pengadilan

23 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Indonesia U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF U-23 2025 Setelah Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Indonesia U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF U-23 2025 Setelah Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

25 Juli 2025
Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Garuda ke Satuan Jajaran Kodam I/ BB

Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Garuda ke Satuan Jajaran Kodam I/ BB

25 Juli 2025
Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan Bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan Bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

25 Juli 2025
Tantangan Pembangunan SDM di Aceh jadi Sorotan dalam FGD oleh Koalisi NGO HAM Aceh

Tantangan Pembangunan SDM di Aceh jadi Sorotan dalam FGD oleh Koalisi NGO HAM Aceh

25 Juli 2025

Berita Terkini

Indonesia U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF U-23 2025 Setelah Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Indonesia U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF U-23 2025 Setelah Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

25 Juli 2025
Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Garuda ke Satuan Jajaran Kodam I/ BB

Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Garuda ke Satuan Jajaran Kodam I/ BB

25 Juli 2025
Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan Bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan Bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

25 Juli 2025
Tantangan Pembangunan SDM di Aceh jadi Sorotan dalam FGD oleh Koalisi NGO HAM Aceh

Tantangan Pembangunan SDM di Aceh jadi Sorotan dalam FGD oleh Koalisi NGO HAM Aceh

25 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Indonesia U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF U-23 2025 Setelah Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Indonesia U-23 Hadapi Vietnam di Final AFF U-23 2025 Setelah Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

25 Juli 2025
Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Garuda ke Satuan Jajaran Kodam I/ BB

Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Garuda ke Satuan Jajaran Kodam I/ BB

25 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.