Selasa, 1 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPH Migas Tolak Permintaan Penghapusan QR Barcode BBM Subsidi di Aceh

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2025
BPH Migas Tolak Permintaan Penghapusan QR Barcode BBM Subsidi di Aceh

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati. (Foto: ANTARA)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinnews.com – Permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem untuk menghapus penggunaan QR barcode dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Aceh mendapat penolakan tegas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor: T-126/MG.01/BPH/2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua DPRA, serta pejabat lainnya.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2025-06-24-at-20.30.03-120x86 BPH Migas Tolak Permintaan Penghapusan QR Barcode BBM Subsidi di Aceh

Pemkab Aceh Besar dan Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

24 Juni 2025
IMG-20250616-WA0140-768x432-1-120x86 BPH Migas Tolak Permintaan Penghapusan QR Barcode BBM Subsidi di Aceh

Bank Aceh Cabang Meulaboh Hadirkan Layanan Digital di Ajang LKS SMK Se-Aceh

17 Juni 2025
IMG-20250614-WA0063-120x86 BPH Migas Tolak Permintaan Penghapusan QR Barcode BBM Subsidi di Aceh

Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

15 Juni 2025
img_20250301_184237 BPH Migas Tolak Permintaan Penghapusan QR Barcode BBM Subsidi di Aceh
Surat balasan, tanggapan dari BPH Migas terkait permohonan pengecualian pengunaan barcode BBM subsidi. (Foto: Ist).

Dalam suratnya, BPH Migas menegaskan bahwa permohonan pengecualian penggunaan QR barcode untuk pengisian BBM subsidi di SPBU seluruh Aceh tidak dapat disetujui. Ada empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut yaitu

Pertama, distribusi BBM harus tepat sasaran. BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Oleh karena itu, pendistribusiannya harus tetap sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, BPH Migas menegaskan bahwa subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh sebab itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ketiga, teknologi pemindai seperti barcode atau QR Code digunakan untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, sistem digitalisasi di SPBU dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi.

Baca Juga :  Bank Aceh Cabang Meulaboh Dukung Penuh POMDA Antar Kampus di Universitas Teuku Umar

“Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR Code, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkannya, karena kuota terbatas,” tulis Erika Retnowati dalam surat tersebut.

Keempat, BPH Migas mengakui kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), namun menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga dalam penyaluran BBM subsidi.

Sebelumnya, permintaan penghapusan barcode BBM subsidi ini diajukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tak lama setelah dirinya dilantik pada 12 Februari 2025. Melalui surat Nomor 500.10.8/1773 yang dikirim pada 14 Februari 2025, Mualem meminta pemerintah pusat memberikan pengecualian terhadap penggunaan QR barcode di Aceh dengan alasan mempermudah masyarakat dalam mengakses BBM bersubsidi.

Namun, dengan adanya keputusan dari BPH Migas ini, Aceh tetap harus menerapkan sistem QR barcode dalam distribusi BBM subsidi. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang akuntabel dalam menyalurkan subsidi BBM di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh.

Keputusan BPH Migas ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan mencegah penyalahgunaan, sementara yang lain berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel untuk daerah-daerah tertentu yang memiliki kondisi berbeda. Hingga saat ini, belum ada respons lanjutan dari Pemerintah Aceh terkait keputusan tersebut.

 

Tags: AcehBBM SubsidiMigasmuallemQR Barcode BBM

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar dan Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Ekonomi

Pemkab Aceh Besar dan Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

24 Juni 2025
Bank Aceh Cabang Meulaboh Hadirkan Layanan Digital di Ajang LKS SMK Se-Aceh
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Meulaboh Hadirkan Layanan Digital di Ajang LKS SMK Se-Aceh

17 Juni 2025
Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 
Ekonomi

Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

15 Juni 2025
Bank Aceh Cabang Meulaboh Dukung Penuh POMDA Antar Kampus di Universitas Teuku Umar
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Meulaboh Dukung Penuh POMDA Antar Kampus di Universitas Teuku Umar

11 Juni 2025
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
Ekonomi

Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

7 Juni 2025
Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya bersama Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama masing-masing tim berfoto bersama di Kantor Pusat BULOG, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ekonomi

BULOG dan Polri Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Jagung

5 Juni 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

1 Juli 2025

Berita Terkini

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

KPU Serahkan Data Jelang Pilkades 2026, Bupati Deli Serdang Dorong Validasi Maksimal

1 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.