Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
26 Februari 2025
RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang, Tubinnews.com | DPRD Kabupaten Deli Serdang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan lahan wilayah hutan mangrove di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Rabu 26 Februari 2025.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta hasil peninjauan langsung oleh Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-21-at-23.20.24-120x86 RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Dipidana Jika Melanggar Hukum karena Paksaan

21 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-23.20.25-120x86 RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Singkil Pascabencana

21 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-16.10.56-120x86 RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Tuntaskan Jembatan Aramco di Hutanabolon

21 Januari 2026

Dalam rapat ini, DPRD Deli Serdang akan memanggil berbagai pihak terkait, termasukk PT Tun Sewindu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kasatpol PP, Camat Pantai Labu, Kepala Desa Pantai Labu, Kepala Dusun, serta masyarakat setempat.

Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025 Pukul 14.00 Wib.

Dalam pertemuan ini, para pihak yang diundang diminta untuk membawa dokumen pendukung, seperti izin penguasaan lahan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), izin pembuangan limbah B3, serta data terkait kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.

Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan lahan mangrove yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,“ujarnya.

Diharapkan dengan adanya rapat ini, permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Masyarakat Desa Regemuk pun diundang untuk memberikan pendapat serta menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumatra Utara akhirnya memanggil dan memeriksa “Albert”, oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus perampasan lahan di kawasan hutan negara, Selasa 25 Februari 2025.

Baca Juga :  BPN Deli Serdang Diduga Makan Tidur, Mafia Tanah Kuasai Hutan Lindung

Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sidak ke lokasi markas mafia tanah tersebut.

Kabid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan hutan lindung masih dalam tahap pengumpulan barang bukti.

“Untuk kasus hutan lindung masih pengumpulan barang bukti, proses penyelidikan ya, Bang,” ujarnya saat dikonfirmasi selasa 25 Februari 2025.

Sikap tegas Kapolda Sumatra Utara dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Ombudsman serta Ketua DPRD Deli Serdang.

Mereka menilai pemanggilan dan pemeriksaan “Albert” sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., bersama Ombudsman Sumut, Herdensi S.Sos., M.SP., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga sebagai markas mafia tanah di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut, mereka menemukan berbagai fakta mencengangkan, termasuk pembangunan pagar ilegal oleh seorang pria bernama Albert yang diduga dibantu oleh oknum aparat.

Zakky Shahri menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, apalagi oleh mafia tanah.

“Jadi sudah kita ketahui bahwa benar ini masuk kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh dikuasai oleh oknum mafia tanah,” ujar Zakky.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

“Presiden sudah memerintahkan bahwa tanah negara tidak boleh diambil alih oleh mafia tanah. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan hukum,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa izin resmi. Namun, pada saat pemeriksaan, sosok yang disebut sebagai mafia tanah, Albert, tidak ditemukan di lokasi.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Digugat, Hakim Turun Langsung Pimpin Sidang Lapangan di Karo

“Kami meminta agar mafia-mafia tanah seperti ini segera diproses secara hukum. Tidak mungkin ada pihak yang mengklaim memiliki izin jika itu adalah kawasan hutan lindung,” tegas Zakky kepada awak media.

Sementara itu, Ombudsman Sumut, Herdensi S.Sos., M.SP., mengapresiasi langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta DPRD Deli Serdang yang turun langsung ke lapangan. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara komprehensif.

“Ini bukan sekadar soal membongkar pagar. Jika memang ini hutan lindung, maka harus dilindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika benar terjadi penggarapan hutan lindung, maka ada unsur pidana yang harus diproses,” jelas Herdensi.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Sumut juga berencana membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang turut mengintimidasi warga setempat.

Kini, masyarakat menanti hasil penyelidikan lebih lanjut serta tindakan hukum yang akan diambil terhadap para pihak yang terlibat.

Tags: DPRD Deli SerdangKabuapten Deli SerdangLHK SumutMafia TanahOmbusmanRDP Pantai LabuZakky Shahri

Berita Lainnya

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Dipidana Jika Melanggar Hukum karena Paksaan
Pemerintahan

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Dipidana Jika Melanggar Hukum karena Paksaan

21 Januari 2026
Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Singkil Pascabencana
Pemerintahan

Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Singkil Pascabencana

21 Januari 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Tuntaskan Jembatan Aramco di Hutanabolon
Pemerintahan

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Tuntaskan Jembatan Aramco di Hutanabolon

21 Januari 2026
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe
Pemerintahan

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

21 Januari 2026
Kejari Simeulue Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Radiologi RSUD Simeulue dan Kegiatan Rehabilitasi SMP Negeri 1 Teupah Barat
Kejaksaan

Kejari Simeulue Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Radiologi RSUD Simeulue dan Kegiatan Rehabilitasi SMP Negeri 1 Teupah Barat

21 Januari 2026
Puluhan Personel Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir
Pemerintahan

Puluhan Personel Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

18 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

23 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial