Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
27 Februari 2025
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., Foto/Dok.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | Tubinnews.com – Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT.

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.

BeritaTerkait

stock-photo-watercolor-artistic-image-of-a-young-woman-sitting-alone-feeling-extreme-regret-2629660047-120x86 Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026

Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur ,Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Erlizar.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

1. Dasar Pengaturan

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

2. Perlindungan Hak Warga

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum. Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

3. Keterlibatan Rakyat

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

4. Akuntabilitas Pemerintah

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum. Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral 'Korban Jadi Tersangka', Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Langkah Hukum di PTUN Jakarta berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.

Tags: Jakartapengadilan

Berita Lainnya

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
HEADLINE

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026
Santri Dayah Ruhul Qur’ani Berhasil Raih Delapan Penghargaan Tingkat Nasional 

Santri Dayah Ruhul Qur’ani Berhasil Raih Delapan Penghargaan Tingkat Nasional 

25 Juli 2026
Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

25 Juli 2026
PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

25 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini