Senin, 8 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
1 Maret 2025
Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/2/2025) mengusung topik tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Penerangan hukum Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH serta diterima langsung Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut.

BeritaTerkait

IMG-20250908-WA0087-120x86 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
IMG-20250907-WA0132-120x86 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

7 September 2025
IMG-20250907-WA0027-120x86 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

7 September 2025

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam materinya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi penting karena korupsi dapat merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Korupsi juga dapat menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, dan melemahkan demokrasi.

“Korupsi berdampak kepada rusaknya integritas lembaga pemerintahan, merugikan ekonomi, menghambat pembangunan sosial, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, memperburuk ketidakadilan sosial, melonjaknya harga jasa dan pelayanan publik dan menimbulkan jurang kemiskinan yang semakin lebar,” paparnya.

IMG-20250228-WA0027 Penerangan Hukum Kejati Sumut : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Kemanfaatan
Kejatisu bersama sejumlah pegawai dan pejabat dari Dinas Perkebunan Sumatra Utara. (Foto: Ist).

Korupsi yang terjadi di beberapa lembaga dan institusi juga mengakibatkan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, mengikis nilai-nilai luhur dan kearifan lokal. Korupsi juga berdampak terhadap diri sendiri dan keluarga.

Lalu, apa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi? Hal paling mendasar yang perlu dilakukan menurut Yos A Tarigan adalah bersyukur dengan apa yang kita miliki dan telah kita raih.

“Kemudian, menghindari perilaku dan perbuatan yang menyimpang, melaporkan tindak pidana korupsi, memanfaatkan pendidikan anti korupsi untuk memahami nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin serta membangun integritas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Secara khusus, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan tips agar terhindar dari perbuatan korupsi. Yaitu, tertib perencanaan atau tertib administrasi, gunanya agar apa yang direncanakan itu sudah matang dan betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Tertib fisik, artinya apa yang direncanakan itu yang benar-benar dilaksanakan, artinya sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak ada temuan nantinya, baik lebih bayar atau kekurangan bayar.

Tertib kemanfaatan artinya apa yang telah direncanakan dan dikerjakan bermanfaat, apabila tidak bermanfaat bisa juga disimpulkan dengan total loss.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan semua aturan sudah dibuat dengan baik dan sudah ada kajiannya. Sudah banyak aturan tentang pencegahan korupsi. Baik itu undang-undang tentang penggunaan barang/jasa, undang-undang konstruksi, juknis dan jukdis, tetapi yang tidak kalah penting dari semua itu adalah manusianya atau SDM-nya.

“Bagaimana manusianya, dalam hal ini ASN yang punya karakter patuh dan tertib pada peraturan, sehingga apa yang direncanakan, apa yang terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengacu pada program Presiden RI tentang Asta Cita,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasi Penkum Adre W Ginting membawakan materi tentang etika bermedia sosial agar tidak sampai terjerat hukum.

“Di era serba teknologi sekarang, semua orang sudah memiliki akses dengan teknologi, punya akun media sosial dan segala sesuatu saat ini sangat bersinggungan dengan kecanggilan alat teknologi,” paparnya.

Permasalahan yang kemudian muncul, lanjut Adre ada banyak orang yang latah dan kebablasan dalam memanfaatkan media sosial. Sudah banyak contoh orang yang dijerat dengan UU ITE hanya karena membuat status atau posting sesuatu yang kemudian digugat oleh orang lain.

“Dalam bermedia sosial, kita perlu melakukan croscheck, artinya saring dulu informasi yang kita terima, kalau tidak jelas sumber dan manfaatnya hapus saja. Kalau sumbernya jelas dan kita anggap bermanfaat baru di sharing,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Di akhir kegiatan, peserta dari Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Kedua narasumber menjawab pertanyaan peserta secara bergantian.(Red)

Tags: KejatisuOPDPenerangan Hukum

Berita Lainnya

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi
Aceh Barat

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan
Pemerintahan

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

7 September 2025
Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025
Pemerintahan

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

7 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah
Pemerintahan

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah

6 September 2025
Kodam I/BB Tegaskan Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI
Pemerintahan

Kodam I/BB Tegaskan Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

4 September 2025
Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas
Pemerintahan

Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

4 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

8 September 2025
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

8 September 2025

Berita Terkini

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

8 September 2025
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Empat Menteri, ⁠Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

Demo Damai di DPRD Sumut, Massa Desak Kapolri dan Kapolda Mundur

8 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

Aksi Jilid II : Akhirnya Ketua DPRK Aceh Barat Berani Temui Massa Aksi

8 September 2025
Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

8 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.