Medan,Tubinnews.com | Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Medan Marelan. Senin 17 Februari 2025.
Pelaku, bernama M. Reza Fahlefi (32), seorang sopir, ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban bernama Annisa (25) pada Minggu malam, 16 Februari 2025.
Peristiwa bermula ketika korban memesan transportasi daring melalui aplikasi InDriver. Usai mengantar temannya, pelaku menawarkan untuk mengantar korban pulang dengan tarif Rp100.000, yang kemudian disetujui korban.
Namun, di sepanjang perjalanan, pelaku mulai bertindak tidak senonoh, meraba tubuh korban, dan memaksa korban melakukan tindakan asusila.
Dalam situasi mencekam, korban segera menghubungi temannya Budek melalui WhatsApp. Atas arahan temannya, korban meminta berhenti di lokasi yang ramai, lalu melompat keluar dari mobil.
Pelaku yang berusaha melarikan diri dikejar oleh teman-teman korban hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin dini hari, 17 Februari 2025, di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah dimulai sesuai dengan Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban SH., S.I.K., M.K.P., Kepada Tubinnews.com.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Medan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan layanan transportasi daring serta tidak ragu untuk segera melapor jika mengalami tindakan yang mencurigakan atau membahayakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dalam layanan transportasi publik dan pentingnya respons cepat dari masyarakat sekitar dalam membantu korban kekerasan.(Red)