Senin, 18 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Politik

15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di SUMUT,

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
1 Maret 2025
15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di SUMUT,
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta,Tubinnews.com | Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan atau penetapan yg digelar selama 2 ( dua) hari berturut-turut, Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Sidang yang digelar sejak pagi hari pukul 08.00 sd pukul 23.00 wib dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

BeritaTerkait

IMG-20250812-WA0039-120x86 15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di SUMUT,

Keucik Gampong Rundeng Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Siap Diaudit Ulang

12 Agustus 2025
IMG-20250325-WA0041 15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di SUMUT,

Protes Tak Berdasar, Ketua Fraksi NasDem DPRA Dinilai Hanya Cari Sensasi

31 Maret 2025
IMG-20250309-WA0009_copy_1200x628 15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di SUMUT,

Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh

9 Maret 2025

Dari 15 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota serta 1 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur di Provinsi Sumatera Utara telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan tidak dapat diterima untuk 14 Perkara PHP Bupati dan Walikota serta 1 Perkara PHP Gubernur.

Sementara 1 Perkara PHP Bupati lainnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan ke pemeriksaan Saksi dan pembuktian.

Adapun Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati yang dinyatakan akan dilanjutkan ke pemeriksaan Saksi dan Pembuktian adalah Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati Mandailing Natal.

Sidang Pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan Saksi dan pembuktian pada perkara dimaksud setelah Mahkamah mempertimbangkan keseluruhan Permohonan Pemohon, Eksepsi dan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait, serta Keterangan BAWASLU Kabupaten Mandailing Natal dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Para Pihak.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan pada sidang yang digelar sejak pagi hingga siang hari pada Selasa, 5 Februari 2025.

Menghadapi Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI guna melakukan serangkaian persiapan dalam mengikuti sidang pemeriksaan selanjutnya yang akan digelar sejak tanggal 7 sd 17 Februari 2025 sesuai Jadwal Persidangan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Man Cobra Ingatkan YARA: Jangan Memprovokasi Ketua DPRA dan Muallem

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus 15 Permohonan PHP di wilayah Sumatera Utara tidak dapat diterima, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari menyatakan menerima dan mendukung keputusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi tersebut dan segera berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota terkait Putusan aquo.

Senada dengan yang disampaikan Ketua, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat sebagai PIC Penyusunan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi Payung Harahap menyampaikan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi sidang pemeriksaan selanjutnya.

Selanjutnya Payung Harahap menyampaikan Terimakasih dan apresiasi yang besar terhadap 14 Bawaslu Kabupaten Kota yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan keterangan Bawaslu pada Pemilihan Bupati dan Walikota serta 8 Bawaslu Kabupaten Kota yang juga ikut menyusun Keterangan karena wilayah kerjanya masuk dalam Locus yang ditunjuk pada Permohonan PHP Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Turut hadir mendampingi Ketua dan Kordinator Divisi Hukum Diklat dalam menghadiri Sidang Pembacaan Putusan / Penetapan Mahkamah Konstitusi pada Perkara PHPGubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, Saut Boangmanalu, Romson Poskoro Purba, Dan Johan Alamsyah.

Hadir pula mendampingi dan memfasilitasi seluruh rangkaian proses penyusunan dan pembacaan keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian serta Plt. Kabag Hukum Humas Herlinda Herlinda.(Red)

Tags: BawasluMk

Berita Lainnya

Keucik Gampong Rundeng Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Siap Diaudit Ulang
Politik

Keucik Gampong Rundeng Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Siap Diaudit Ulang

12 Agustus 2025
Protes Tak Berdasar, Ketua Fraksi NasDem DPRA Dinilai Hanya Cari Sensasi
Politik

Protes Tak Berdasar, Ketua Fraksi NasDem DPRA Dinilai Hanya Cari Sensasi

31 Maret 2025
Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Politik

Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh

9 Maret 2025
DPT Ditetapkan, Suhadi Minta Jajaran Tetap Lakukan Pencermatan Daftar Pemilih
Politik

DPT Ditetapkan, Suhadi Minta Jajaran Tetap Lakukan Pencermatan Daftar Pemilih

26 Februari 2025
Ketua Bawaslu Sumut Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terkawal Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Politik

Ketua Bawaslu Sumut Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terkawal Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

1 Maret 2025
Politik

Man Cobra Ingatkan YARA: Jangan Memprovokasi Ketua DPRA dan Muallem

25 Februari 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Perusahaan Batu Bara di Aceh Barat Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

Perusahaan Batu Bara di Aceh Barat Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

18 Agustus 2025
Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

18 Agustus 2025
Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

17 Agustus 2025

Berita Terkini

Perusahaan Batu Bara di Aceh Barat Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

Perusahaan Batu Bara di Aceh Barat Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

18 Agustus 2025
Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

18 Agustus 2025
Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

Warga Medan Nyaris Tewas Dibacok Begal saat Peringatan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

17 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Perusahaan Batu Bara di Aceh Barat Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

Perusahaan Batu Bara di Aceh Barat Gelar Perlombaan dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

18 Agustus 2025
Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

Irdam I/BB Hadiri Pemberian Remisi 2.198 Napi di Medan

18 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.