Aceh Besar | Tubinnews.com – Pimpinan DPRK Aceh Besar menyoroti pentingnya penyelesaian yang bijak terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs. Sulaimi, pada 20 Desember 2024, dan pelantikannya sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 17 Januari 2025.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menegaskan bahwa persoalan yang muncul pasca pemberhentian tersebut harus disikapi dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan stabilitas pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa pemberhentian Sekda tanpa diikuti dengan proses transisi yang jelas telah mengakibatkan kekosongan administratif. “Kondisi ini berdampak langsung pada kebuntuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025,” ungkapnya.
Keterlambatan dalam pencairan APBK tersebut, lanjut Abdul Mucthi, berpotensi mengganggu pelaksanaan berbagai program strategis, pelayanan publik, bahkan pembayaran gaji pegawai.
Dalam menghadapi situasi ini, Abdul Mucthi menekankan pentingnya seluruh pihak mengedepankan profesionalisme dan netralitas. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadikan persoalan ini sebagai komoditas politik sesaat.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kembali pada prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Jika memang ada ketidaksesuaian prosedural dalam proses pemberhentian Sekda, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara berjenjang oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat,” ujar Abdul Mucthi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari kegaduhan dalam tata pemerintahan Aceh Besar. Menurutnya, pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka adalah kunci meredakan ketegangan sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang bisa merusak stabilitas pemerintahan.
Terkait APBK 2025 yang disusun pada Desember 2024 dan masih mencantumkan nama Drs. Sulaimi sebagai Sekda, Abdul Mucthi meminta agar segera ada langkah konkret dari Pemerintah Aceh, khususnya dari Pj. Gubernur.
“Masalah ini harus segera diselesaikan secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum. Setiap proses administrasi pemerintahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga jalannya pemerintahan dari segala bentuk intervensi yang dapat merusak proses administratif serta kredibilitas pemerintahan daerah.
Abdul Mucthi menyampaikan harapan agar Pj. Gubernur Aceh segera mengambil langkah penyelesaian yang konkret. Hal ini dinilai penting demi mempercepat realisasi APBK Aceh Besar 2025, mengingat berbagai agenda pemerintahan yang mendesak, seperti pelantikan Bupati Aceh Besar terpilih dan sejumlah program strategis lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi keterlambatan yang menghambat pelayanan publik dan pembangunan. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.