Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Hutan di Tanjung Merawa

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
23 Januari 2025
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Hutan di Tanjung Merawa

Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Asisten Intelijen Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana perambah kawasan hutan dirumahnya di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Rabu (22/1/2025). (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,Tubinnews.com | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana perambah kawasan hutan atas nama Juara Tamba dirumahnya di Perumahan Mega Mansion Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (23/1/2025) pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan menjalani hukumannya.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-03-08-at-14.42.56-120x86 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Hutan di Tanjung Merawa

Gempa M 5,3 Guncang Simeulue Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

8 Maret 2026
Berdoa-selama-masa-hidup-ini-bisa-terus-mempergunakan-semua-opportunity-saya-dalam-platform-pa_1-120x86 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Hutan di Tanjung Merawa

Industri Musik Berduka: Vidi Aldiano Wafat Setelah Enam Tahun Melawan Kanker

8 Maret 2026
Screenshot_20260308_003535_WhatsApp-120x86 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Hutan di Tanjung Merawa

Curanmor Beraksi Saat Berbuka Puasa di Wilkum Polsek Medan

8 Maret 2026

Terpidana ini, lanjut Adre terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas,” papar Adre.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi, SH,MH kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga, SH,MH didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.(Red)

Tags: DpoJuara TambaKejatisuPerambah hutanTanjung Merawa

Berita Lainnya

Gempa M 5,3 Guncang Simeulue Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Peristiwa

Gempa M 5,3 Guncang Simeulue Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

8 Maret 2026
Vidi Aldiano mengumandangkan lagu disaat sakitnya. (Foto/IG @vidialdiano)
Peristiwa

Industri Musik Berduka: Vidi Aldiano Wafat Setelah Enam Tahun Melawan Kanker

8 Maret 2026
Curanmor Beraksi Saat Berbuka Puasa di Wilkum Polsek Medan
Peristiwa

Curanmor Beraksi Saat Berbuka Puasa di Wilkum Polsek Medan

8 Maret 2026
Panik Buying BBM di Medan Sebabkan Antrean Panjang di SPBU, Begini Kata Pertamina
Peristiwa

Panik Buying BBM di Medan Sebabkan Antrean Panjang di SPBU, Begini Kata Pertamina

6 Maret 2026
Panik Buying di Banda Aceh, Antre BBM di SPBU Mengular
Peristiwa

Panik Buying di Banda Aceh, Antre BBM di SPBU Mengular

5 Maret 2026
Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga
Peristiwa

Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga

4 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
Anggota KAMMI berfoto bersama sebelum berbagi takjil. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Sasar Pengemudi Ojol dalam Aksi Bagi Takjil

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial