Rabu, 30 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025

Algojo mengeksekusi cambuk Pelaku Maisir (Judi Online) di lapangan Bustanussalihin, Kota Banda Aceh. Kamis (30/1/2025). (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Empat orang yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (maisir) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusalatin pada Kamis, (30/1/2025).

Hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20250729-WA0051-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
IMG-20250726-WA0044-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
IMG-20250726-WA0009-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025

Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, kasus ini terungkap setelah personil melakukan pengawasan rutin di sejumlah warung internet (warnet). Dari hasil pemantauan, empat orang diketahui sedang melakukan perbuatan judi online, yang melanggar Qanun Jinayat.

Roslina menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Tiga dari empat pelaku melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dikurangi masa tahanan dua bulan sehingga menjalani 8 kali cambuk. Sementara satu pelaku lainnya dihukum 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua bulan menjadi 10 kali cambuk.

Sementara itu, satu pelaku lainnya terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang ancaman hukumannya lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah cambukan ini didasarkan pada nilai taruhan yang digunakan. Jika nilai taruhan melebihi 2 gram emas murni, maka ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan dengan yang bertaruh di bawah jumlah tersebut.

Baca Juga :  Dinilai Memperkeruh Syariat Islam, KAMMI Bener Meriah Desak Gerbuk Waterpark Ditutup

Dalam kasus ini, pemilik warnet tempat para pelaku berjudi tidak dikenakan sanksi hukum karena tidak mengetahui bahwa fasilitas mereka disalahgunakan. Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau pemilik warnet untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Roslina juga mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam dengan mengawasi lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP dan WH berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh selama 24 jam dengan melibatkan berbagai tim pengawas. Selain itu, surat imbauan juga akan dikirimkan kepada para pemilik usaha agar turut serta dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum syariat.

 

 

Tags: AcehBanda AcehHukum CambukJudi onlineSyariat islam

Berita Lainnya

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas
Hukrim

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025
Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak
Hukrim

Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak

27 Juli 2025
Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini
Hukrim

Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini

25 Juli 2025
Brutal! Oknum Debt Collector Cekik Wartawan Saat Meliput, Nyaris Tewas di Tempat
Hukrim

Brutal! Oknum Debt Collector Cekik Wartawan Saat Meliput, Nyaris Tewas di Tempat

23 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

29 Juli 2025
Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Rekomendasi Sekolah Rakyat Cepat Keluar, Bupati Apresiasi PTPN 1 

Rekomendasi Sekolah Rakyat Cepat Keluar, Bupati Apresiasi PTPN 1 

29 Juli 2025
Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kegiatan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme

Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kegiatan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme

29 Juli 2025

Berita Terkini

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

29 Juli 2025
Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Rekomendasi Sekolah Rakyat Cepat Keluar, Bupati Apresiasi PTPN 1 

Rekomendasi Sekolah Rakyat Cepat Keluar, Bupati Apresiasi PTPN 1 

29 Juli 2025
Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kegiatan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme

Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kegiatan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme

29 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

29 Juli 2025
Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.