Selasa, 23 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025

Algojo mengeksekusi cambuk Pelaku Maisir (Judi Online) di lapangan Bustanussalihin, Kota Banda Aceh. Kamis (30/1/2025). (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Empat orang yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (maisir) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusalatin pada Kamis, (30/1/2025).

Hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20250919-WA0004-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi

23 September 2025
IMG-20250917-WA0038-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

17 September 2025
images-2-2-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Jangan Beranak Tiri Dan Beranak Kandung Tentang Pertambangan di Aceh Barat

15 September 2025

Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, kasus ini terungkap setelah personil melakukan pengawasan rutin di sejumlah warung internet (warnet). Dari hasil pemantauan, empat orang diketahui sedang melakukan perbuatan judi online, yang melanggar Qanun Jinayat.

Roslina menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Tiga dari empat pelaku melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dikurangi masa tahanan dua bulan sehingga menjalani 8 kali cambuk. Sementara satu pelaku lainnya dihukum 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua bulan menjadi 10 kali cambuk.

Sementara itu, satu pelaku lainnya terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang ancaman hukumannya lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah cambukan ini didasarkan pada nilai taruhan yang digunakan. Jika nilai taruhan melebihi 2 gram emas murni, maka ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan dengan yang bertaruh di bawah jumlah tersebut.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat TPPO Dan Narkoba Bermodus PMI

Dalam kasus ini, pemilik warnet tempat para pelaku berjudi tidak dikenakan sanksi hukum karena tidak mengetahui bahwa fasilitas mereka disalahgunakan. Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau pemilik warnet untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Roslina juga mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam dengan mengawasi lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP dan WH berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh selama 24 jam dengan melibatkan berbagai tim pengawas. Selain itu, surat imbauan juga akan dikirimkan kepada para pemilik usaha agar turut serta dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum syariat.

 

 

Tags: AcehBanda AcehHukum CambukJudi onlineSyariat islam

Berita Lainnya

Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi
Hukum

Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi

23 September 2025
Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh
Aceh Barat

Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

17 September 2025
Jangan Beranak Tiri Dan Beranak Kandung Tentang Pertambangan di Aceh Barat
Aceh Barat

Jangan Beranak Tiri Dan Beranak Kandung Tentang Pertambangan di Aceh Barat

15 September 2025
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron
Hukrim

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron

15 September 2025
Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa
Hukrim

Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

12 September 2025
Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan
Hukrim

Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan

6 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Atraksi Spektakuler Warnai Penutupan Latihan Pencak Silat Militer Kodam I/BB

Atraksi Spektakuler Warnai Penutupan Latihan Pencak Silat Militer Kodam I/BB

23 September 2025
Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

23 September 2025
Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kepala Sekolah SD Negeri 106814 Tembung

Dinas Pendidikan Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 106814

23 September 2025
Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

23 September 2025

Berita Terkini

Atraksi Spektakuler Warnai Penutupan Latihan Pencak Silat Militer Kodam I/BB

Atraksi Spektakuler Warnai Penutupan Latihan Pencak Silat Militer Kodam I/BB

23 September 2025
Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

23 September 2025
Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kepala Sekolah SD Negeri 106814 Tembung

Dinas Pendidikan Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 106814

23 September 2025
Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

23 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Atraksi Spektakuler Warnai Penutupan Latihan Pencak Silat Militer Kodam I/BB

Atraksi Spektakuler Warnai Penutupan Latihan Pencak Silat Militer Kodam I/BB

23 September 2025
Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

23 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.