Senin, 4 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
10 Desember 2024
Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya yaitu tersangka atas nama LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

BeritaTerkait

IMG-20250802-WA0050-120x86 Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

3 Agustus 2025
IMG-20250731-WA0047-120x86 Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

3 Agustus 2025
IMG-20250729-WA0051-120x86 Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025

Sementara tersangka Y selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

IMG-20241209-WA0133 Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Rugikan Negara Miliaran Rupiah

“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp.19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Sumut Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar 

“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” kata Adre W Ginting.

Untuk tersangka Y selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, menurut Adre bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya.(Red)

Tags: Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKorupsiPenyidik Pidsustersangka

Berita Lainnya

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam
Hukrim

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

3 Agustus 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

3 Agustus 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas
Hukrim

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Polres Pematang Siantar di Mako Satlantas

27 Juli 2025
Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak
Hukrim

Diduga Korban Kriminalisasi Oknum APH Tersangkakan Ani Feronika Br Nadeak

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

4 Agustus 2025
Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

4 Agustus 2025
Sabang Night Run 2025 Siap Digelar, Perpaduan Olahraga, Hiburan, dan Promosi Wisata

Sabang Night Run 2025 Siap Digelar, Perpaduan Olahraga, Hiburan, dan Promosi Wisata

4 Agustus 2025
Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Sumut Di Ikuti 20 Negara, Gubsu : Selamat Bertanding

Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Sumut Di Ikuti 20 Negara, Gubsu : Selamat Bertanding

4 Agustus 2025

Berita Terkini

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

4 Agustus 2025
Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

4 Agustus 2025
Sabang Night Run 2025 Siap Digelar, Perpaduan Olahraga, Hiburan, dan Promosi Wisata

Sabang Night Run 2025 Siap Digelar, Perpaduan Olahraga, Hiburan, dan Promosi Wisata

4 Agustus 2025
Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Sumut Di Ikuti 20 Negara, Gubsu : Selamat Bertanding

Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Sumut Di Ikuti 20 Negara, Gubsu : Selamat Bertanding

4 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga

4 Agustus 2025
Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

4 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.