Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta. Selasa (05/11/2024), (Foto: BPMI Setpres)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinews – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban UMKM yang beroperasi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri lainnya seperti mode, kuliner, serta industri kreatif. Penandatanganan PP tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-23-at-22.30.02-120x86 Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.23.12-120x86 Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

22 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-05.00.22-120x86 Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

21 Januari 2026

Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respon atas aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, khususnya dari petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Mereka selama ini dinilai menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha di tengah tekanan ekonomi.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Presiden Prabowo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu, 06 November 2024.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan konkret kepada sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan besar dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional. Menurutnya, mereka merupakan penopang pangan bangsa yang sangat vital.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen di bidang pertanian dan nelayan, agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” lanjut Presiden.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, 6 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas Ini Lokasinya

Detail teknis dan persyaratan dalam penghapusan piutang tersebut akan dikordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan mencapai sasaran yang tepat.

Presiden juga berharap bahwa kebijakan ini mampu memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan.

“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa bangsa Indonesia mendukung dan menghargai peran mereka,” imbuhnya.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan bagi keberlanjutan usaha UMKM serta memperkuat sektor-sektor yang berkontribusi pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing UMKM di Indonesia

Tags: PetaniprabowoUMKMUtang

Berita Lainnya

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik
Nasional

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung
Nasional

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

22 Januari 2026
Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia
Nasional

Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya
Nasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera, Ini Daftarnya Lengkapnya

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Nasional

Bupati Pati Sudewo Punya Harta Rp31,5 M, Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri
Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

20 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

23 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial