Rabu, 11 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Redaksi by Redaksi
29 November 2024
Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

FOTO: Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (Dok/Andri)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinews.com – Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Wacana ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, yang menilai kebijakan tersebut tidak mendukung pelaku usaha mikro.

“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegas Amin dalam keterangan tertulis sebgaimana dikutip dari Parlementaria, Jumat (29/11/2024).

BeritaTerkait

ojol-solusi-transportasi-masyarakat-18052023-222720 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-03-at-16.57.39-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
0cf7714f0f4f34be5701f0fdf54669b3-gambar-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran

2 Maret 2026

Amin, yang juga merupakan politisi Fraksi PKS, menekankan bahwa pengemudi ojol berperan penting dalam menopang perekonomian keluarga. Banyak dari mereka bergantung pada subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap terjangkau. Hal ini memungkinkan penghasilan yang mereka peroleh cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 4 juta orang. Mereka tersebar di berbagai platform aplikasi dan bekerja dengan sistem kemitraan. Rata-rata penghasilan pengemudi ojol berada di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam sehari tanpa hari libur.

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujarnya.

Amin menilai kebijakan yang melarang pengemudi ojol mengakses BBM bersubsidi justru menambah beban operasional mereka. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan tujuan subsidi yang dirancang untuk membantu masyarakat rentan secara ekonomi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

“Melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka,” ujar Amin.

Ia meminta pemerintah untuk mencari solusi yang lebih adil dan tidak merugikan pelaku usaha mikro. Jika ada kekhawatiran penyalahgunaan subsidi, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan atau merancang mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran.

“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut pengemudi ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite, menuai reaksi keras. Bahlil beralasan bahwa ojol termasuk kegiatan usaha, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi.

Pernyataan ini memicu kekhawatiran bahwa para pengemudi ojol, yang tergolong mitra aplikasi, akan melakukan aksi protes secara besar-besaran. Para pengemudi menilai kebijakan tersebut tidak adil dan mengabaikan kontribusi mereka sebagai bagian dari sektor usaha mikro.

Amin berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, mengutamakan keadilan sosial, dan tidak membiarkan kelompok rentan menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Tags: Bahlil LahadaliaBBM SubsidiDPROjol tak dapat Subsidi BBM

Berita Lainnya

Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Mensos: Masih Simulasi
Nasional

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu
Nasional

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran
Nasional

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran

2 Maret 2026
BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000
Nasional

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

24 Februari 2026
Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak
Kesehatan

Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

18 Februari 2026
Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
Nasional

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Pemkab Aceh Barat Dorong Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Pemkab Aceh Barat Dorong Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

11 Maret 2026
Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Maret 2026
PUPR Aceh Barat Tangani Longsor Ruas Jalan Jawi-Sipot di Sungai Mas

PUPR Aceh Barat Tangani Longsor Ruas Jalan Jawi-Sipot di Sungai Mas

11 Maret 2026
Bupati Simeulue Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala SKPK 

Bupati Simeulue Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala SKPK 

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial