Minggu, 3 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Selebgram Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Ditangkap di Medan, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita

junaedi by junaedi
5 November 2024
Selebgram Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Ditangkap di Medan, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan,Tubinnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara karena terlibat jaringan sindikat pengedar narkoba.

Selebgram berinisial MY alias Y (29) tinggal di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

BeritaTerkait

IMG-20250802-WA0058-120x86 Selebgram Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Ditangkap di Medan, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

2 Agustus 2025
IMG-20250801-WA0039-1-120x86 Selebgram Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Ditangkap di Medan, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan

1 Agustus 2025
IMG-20250801-WA0030-120x86 Selebgram Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Ditangkap di Medan, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita

Asrena Kasad Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-125 Kodim 0205/TK di Kabupaten Karo

1 Agustus 2025

“Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut baru diterima tersangka MY alias Y dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri memakai jaket hitam mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.

“Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada MY alias Y,” papar Kombes Gidion.

Tepat pukul 15.00 WIB, personel Satnarkoba Polrestabes Medan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di atas di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga :  Kakorlantas Survei Pamwal Rolakir PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi.”

“Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku jaket hitam yang dipakainya. Setelah mengamankan barang bukti, anggota lalu menanyakan kepemilikan atas narkotika tersebut,” jelas Kombes Gidion.

Saat ditanya, laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota itu mengaku sabu dan ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram MY alias Y itu adalah miliknya.

“Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas rangsel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik),” papar Kombes Gidion.

Setelah mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan lantas meminta SS alias A untuk menunjukan narkotika lainnya.

Saat itu tersangka SS alias A mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang ia simpan di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Langsung saja personel Satnarkoba Polrestabes Medan menuju perumahan tersebut dan satu buah tas rangsel berisikan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru.

Personel Satnarkoba Polrestabes Medan juga menemukan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.

Baca Juga :  Jaksa Kunjungi SMAKON Aceh Genarasi Emas,Genarasi Tanpa Narkotika

“Saat diinterogasi, tersangka SS alias A ini juga menerangkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi itu didapatnya dari D (lidik) yang nantinya akan diantarkan sesuai arahan D,” sebut Kombes Gidion.

Di tempat terpisah, personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan atas narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari Selebgram MY alias Y, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.

Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. NH alis D dibekuk polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.

“Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.”

“Analis sementara narkotika dengan sebutan pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000. Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 6.000 gram bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa,” tutup Kombes Gidion.(Red)

Berita Lainnya

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau
Breaking News

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

2 Agustus 2025
Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan
News

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan

1 Agustus 2025
Asrena Kasad Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-125 Kodim 0205/TK di Kabupaten Karo
News

Asrena Kasad Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-125 Kodim 0205/TK di Kabupaten Karo

1 Agustus 2025
Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan
Breaking News

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

31 Juli 2025
Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong
News

Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong

31 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

2 Agustus 2025
Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

2 Agustus 2025
Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025

Berita Terkini

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

2 Agustus 2025
Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

2 Agustus 2025
Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

Perpani Aceh Barat Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Ajang Pra PORA

2 Agustus 2025
Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

2 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.