Selasa, 23 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2024
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

BeritaTerkait

IMG-20250922-WA0096-120x86 Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney

Aksi Maling Paket di Siang Bolong Gasak Puluhan Barang Kurir

23 September 2025
Screenshot_20250920_125511_Editor-Lite-120x86 Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney

Oknum Debkolektor Aniaya Wartawan di Labuhan Batu, Ini Kata Korban Junaedi Daulay

23 September 2025
Screenshot_20250918_153040_Maps-120x86 Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney

Meledak..SMA Negeri 1 Sunggal Diterpa Isu Dugaan Pungli Terhadap Siswa Hingga 50 Juta Perbulan

18 September 2025

“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Dari penyelidikan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli 2024, dan sedang menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini masih didalami, apakah itu milik korban?

Baca Juga :  Kapolda Aceh Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu di Pidie

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.

Berita Lainnya

Aksi Maling Paket di Siang Bolong Gasak Puluhan Barang Kurir
News

Aksi Maling Paket di Siang Bolong Gasak Puluhan Barang Kurir

23 September 2025
Oknum Debkolektor Aniaya Wartawan di Labuhan Batu, Ini Kata Korban Junaedi Daulay
News

Oknum Debkolektor Aniaya Wartawan di Labuhan Batu, Ini Kata Korban Junaedi Daulay

23 September 2025
Meledak..SMA Negeri 1 Sunggal Diterpa Isu Dugaan Pungli Terhadap Siswa Hingga 50 Juta Perbulan
Breaking News

Meledak..SMA Negeri 1 Sunggal Diterpa Isu Dugaan Pungli Terhadap Siswa Hingga 50 Juta Perbulan

18 September 2025
Peringati Maulid Nabi, Pangdam I/BB Tekankan Pentingnya Akhlak Prajurit
News

Peringati Maulid Nabi, Pangdam I/BB Tekankan Pentingnya Akhlak Prajurit

18 September 2025
Ojol Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen STIPAP
News

Ojol Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen STIPAP

23 September 2025
Polwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako
News

Polwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako

16 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

23 September 2025
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

23 September 2025
Bupati Deli Serdang Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani

Bupati Deli Serdang Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani

23 September 2025
BPSDM Sumut Fasilitasi Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan

BPSDM Sumut Fasilitasi Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan

23 September 2025

Berita Terkini

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

23 September 2025
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

23 September 2025
Bupati Deli Serdang Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani

Bupati Deli Serdang Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani

23 September 2025
BPSDM Sumut Fasilitasi Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan

BPSDM Sumut Fasilitasi Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan

23 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

23 September 2025
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

23 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.