Kamis, 23 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2024
Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe – Analisaaceh.com -Kuasa hukum Hanafiah M, Armia SB meminta kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe untuk segera menangkap pelaku pemalsuan berkas pemilihan Imam Masjid Nurul ‘Ala Dusun Simpang IV Sandi, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Permintaan itu disampaikan pihaknya melalui Surat Permohonan Nomor 94/ASB/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe. Melalui surat itu, Armia SB meminta atensi Kapolres agar kasus itu segera dirampungkan guna mendapatkan kepastian hukum.

BeritaTerkait

IMG-20251022-WA0045-120x86 Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

22 Oktober 2025
IMG-20251020-WA0017-120x86 Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
IMG-20251019-WA0039-120x86 Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Selain itu, Armia SB juga mempercayakan kepada penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan itu.

“Saya yakin penyidik mampu melihat siapa saja pelaku yang terlibat. Ada yang berperan sebagai orang yang membuat. Selanjutnya, ada yang diduga sengaja menggunakan berkas itu. Nah, orang yang menggunakan berkas palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 6 tahun” ujar Armia di Lhokseumawe, Rabu (1/5/24).

Armia SB menegaskan kasus itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas supaya ke depan menjadi pembelajaran dan meminimalisir tindak pidana pemalsuan.

“Kasus ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nama baik lembaga keagamaan”. Hari ini tanda tangan jamaah dan pengurus dipalsukan, bahkan diduga tanda tangan kepala Kantor Urusan Agama juga dipalsukan. Apabila dibiarkan, ke depan tanda tangan pejabat negara lainnya juga dipalsukan”.

Baca Juga :  Pj Gubernur Ajak Lembaga Nasional di Aceh Perkuat Kolaborasi untuk Kelancaran Pembangunan

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu salah satu panitia pembangunan masjid, Hanafiah M membuat laporan ke Polres Lhokseumawe setelah mengetahui adanya berkas palsu tentang pemilihan imam masjid. Berdasarkan berkas itu seolah-oleh telah dilakukan pemilihan yang hasilnya terpilih calon tertentu. Padahal faktanya pemilihan tersebut tidak pernah dilakukan. Berkas itu kemudian di bawa oleh calon terpilih tersebut ke Dinas Syariat Islam Aceh Utara untuk mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai imam masjid.

Berita Lainnya

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme
News

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

22 Oktober 2025
Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!
News

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam
News

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis
News

Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis

19 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis Ojol di Jalan H Misbah Istri Meninggal Dunia di Lokasi
News

Kecelakaan Tragis Ojol di Jalan H Misbah Istri Meninggal Dunia di Lokasi

13 Oktober 2025
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika
News

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

8 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

23 Oktober 2025
Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

23 Oktober 2025
Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

22 Oktober 2025
Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

22 Oktober 2025

Berita Terkini

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

23 Oktober 2025
Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

23 Oktober 2025
Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

22 Oktober 2025
Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

22 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.