Sabtu, 9 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Redaksi by Redaksi
23 April 2024
Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk sesegera mungkin merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50). Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

BeritaTerkait

Screenshot_20250809_140202_Gallery-120x86 Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Driver Ojol Selamat Usai Lompat dari Mobil Saat Dibegal, Satu Pelaku Ditangkap Warga

9 Agustus 2025
IMG-20250809-WA0007-120x86 Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025
IMG-20250808-WA0031-120x86 Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Olah TKP Temuan Mayat Remaja, Tim Gabungan Dalami Penyebab Kematian

8 Agustus 2025

Winardy menjelaskan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.

Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.

Berita Lainnya

Driver Ojol Selamat Usai Lompat dari Mobil Saat Dibegal, Satu Pelaku Ditangkap Warga
Breaking News

Driver Ojol Selamat Usai Lompat dari Mobil Saat Dibegal, Satu Pelaku Ditangkap Warga

9 Agustus 2025
Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal
Breaking News

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025
Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Olah TKP Temuan Mayat Remaja, Tim Gabungan Dalami Penyebab Kematian
News

Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Olah TKP Temuan Mayat Remaja, Tim Gabungan Dalami Penyebab Kematian

8 Agustus 2025
Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme
News

Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

5 Agustus 2025
Driver Ojol  Luka Ditikam Begal Disiang Bolong di Pancing Medan Tembung
News

Driver Ojol Luka Ditikam Begal Disiang Bolong di Pancing Medan Tembung

5 Agustus 2025
Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher
News

Tragis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Nekat Tikam Perut dan Leher

5 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

8 Agustus 2025
Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

9 Agustus 2025
Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025

Berita Terkini

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

Proyek Jembatan Senilai Rp2,8 Miliar, Pelaksana : Untuk Apa Alamat Kantor

9 Agustus 2025
Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

9 Agustus 2025
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

9 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.