Rabu, 22 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Redaksi by Redaksi
8 April 2024
Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 April 2024.

BeritaTerkait

IMG-20251020-WA0017-120x86 Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
IMG-20251019-WA0039-120x86 Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Screenshot_20251018_103405_Editor-Lite-120x86 Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis

19 Oktober 2025

“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR. Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti,” kata Iqbal.

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” harapnya.

Baca Juga :  Wamenaker Ajak Mahasiswa USK Perkuat Literasi Digital

“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Iqbal.

*Pemudik juga Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka*

Di samping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” kata Iqbal.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.

Berita Lainnya

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!
News

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam
News

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis
News

Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis

19 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis Ojol di Jalan H Misbah Istri Meninggal Dunia di Lokasi
News

Kecelakaan Tragis Ojol di Jalan H Misbah Istri Meninggal Dunia di Lokasi

13 Oktober 2025
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika
News

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

8 Oktober 2025
Personel Polri dan TNI Bahu Membahu Padamkan Api di Kompleks Kodam Lama Jayapura
News

Personel Polri dan TNI Bahu Membahu Padamkan Api di Kompleks Kodam Lama Jayapura

7 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI

Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI

21 Oktober 2025
Jaga Kestabilan Ekonomi, KUDAM IM Gelar Pasar Murah Gampong Peulanggahan

Jaga Kestabilan Ekonomi, KUDAM IM Gelar Pasar Murah Gampong Peulanggahan

21 Oktober 2025
Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal

Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal

21 Oktober 2025
Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025

Berita Terkini

Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI

Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI

21 Oktober 2025
Jaga Kestabilan Ekonomi, KUDAM IM Gelar Pasar Murah Gampong Peulanggahan

Jaga Kestabilan Ekonomi, KUDAM IM Gelar Pasar Murah Gampong Peulanggahan

21 Oktober 2025
Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal

Beginilah Respon Kapolrestabes Medan Terkait Fortuner DJ Parlin Sembiring Tabrak Becak, Korban Meninggal

21 Oktober 2025
Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.