Senin, 17 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2024
Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinnews — Berkas perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username “@presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

BeritaTerkait

IMG-20251117-WA0008-120x86 Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
IMG-20251117-WA0004-120x86 Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
IMG-20251116-WA00591-1-120x86 Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

17 November 2025

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Baca Juga :  Breaking News: Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Gampong Beurawe, Kerugian Ditaksir Rp. 80 Juta

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags: Saratiktokers

Berita Lainnya

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair
Breaking News

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!
Breaking News

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan
Breaking News

Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

17 November 2025
Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan
News

Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

16 November 2025
Kasdam I/BB Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Sisingamangaraja Medan
News

Kasdam I/BB Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Sisingamangaraja Medan

10 November 2025
Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL
Breaking News

Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL

10 November 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

17 November 2025
Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

16 November 2025

Berita Terkini

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

Pendamping Desa “Koperasi Merah Putih” Keluhkan Uang Saku Belum Cair

17 November 2025
Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

Penebangan Kayu Pinus di Silalahi Pagar Batu Masih Terus Berlangsung, Bupati Toba Bungkam!

17 November 2025
Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

Polrestabes Medan Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Satu Terduga Sudah Diamankan

17 November 2025
Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

16 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.