Rabu, 4 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2024
Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

BeritaTerkait

Screenshot_20260304_133700_WhatsApp-e1772611843158-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga

4 Maret 2026
Tanpa-judul-1200-x-700-piksel-1-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

‎Breaking News: Gempa 6.4 Magnitudo Guncang Simeulue Aceh ‎

3 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-02-at-16.50.42-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Transparan Soal Anggaran Bencana 2025

2 Maret 2026

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”, akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

Baca Juga :  Rawan Begal Malam Hari Deli Serdang Sekitarnya, Polisi kemana Ya?

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya.

Berita Lainnya

Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga
Peristiwa

Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga

4 Maret 2026
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
Aceh

‎Breaking News: Gempa 6.4 Magnitudo Guncang Simeulue Aceh ‎

3 Maret 2026
Sejumlah mahasiswa GAMPATA melakukan Aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh. (TubinNews/Nurul Azkia)
Peristiwa

Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Transparan Soal Anggaran Bencana 2025

2 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
Peristiwa

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

2 Maret 2026
Puluhan Siswa SD di Nias Selatan Diduga Keracunan MBG Dirawat Intensif di Puskesmas
Peristiwa

Puluhan Siswa SD di Nias Selatan Diduga Keracunan MBG Dirawat Intensif di Puskesmas

26 Februari 2026
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya
Peristiwa

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

4 Maret 2026
Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga

Mobil Dinas Bupati Deli Serdang Dihadang Warga

4 Maret 2026
Keributan Iran- Amerika Israel berdampak pada ekonomi Indonesia. (Foto : ilustrasi ini dibuat Gemini)

Ketegangan Iran–Amerika Israel Menjadi Ancaman Ekonomi Indonesia

4 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial