Rabu, 3 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Rindi by Rindi
22 Januari 2024
Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Dua tersangka sindikat perdagangan harimau Sumatera ilegal, Polda Aceh, Senin (22/1/2024). [Foto: Rindi Saputra]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat perdagangan harimau Sumatera yang ilegal dengan menangkap dua tersangka, di antaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko, pada konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/1/2024).

BeritaTerkait

IMG-20250903-WA0084-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

3 September 2025
WhatsApp-Image-2025-09-03-at-11.59.48-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

3 September 2025
IMG-20250903-WA0058-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

3 September 2025

“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, (19/1/2024), di wilayah Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait kasus penjualan organ dan kulit harimau.

Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, dua tersangka ditangkap karena terduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati, yakni berbisnis kulit harimau Sumatera yang merupakan spesies dilindungi.

Dalam konferensi pers itu, kapolda juga menyatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang penjualan kulit harimau oleh seorang PNS di Aceh Timur. Dengan cepat, tim penyidik melakukan operasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB membantu dalam transaksi tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk kulit, tulang, dan berbagai bagian tubuh harimau Sumatera.

Baca Juga :  Tim Jibom Den Gegana Polda Aceh Amankan Granat Buatan Jepang

WhatsApp-Image-2024-01-22-at-14.16.18_c5c35d49-630x380 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS
Barang bukti, organ Harimau Sumatera yang sudah di preteli, Senin (22/1/2024). [Rindi Saputra]
Selain itu, mobil Avanza, handphone, uang tunai, dan tas milik tersangka juga disita sebagai bukti. Kapolda Aceh menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang transaksinya dilakukan sampai ke luar negeri.

Tags: Aceh timurHarimau SumatraKonservasi Sumber Daya Alam HayatiPolda aceh

Berita Lainnya

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI
News

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

3 September 2025
Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas
Aceh Barat

Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

3 September 2025
Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta
Breaking News

Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

3 September 2025
13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Aceh Barat
Aceh Barat

13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Aceh Barat

3 September 2025
Kodam l BB Salurkan 2,5 Ton Beras setiap hari Untuk Warga Terdampak Unjuk Rasa
News

Kodam l BB Salurkan 2,5 Ton Beras setiap hari Untuk Warga Terdampak Unjuk Rasa

2 September 2025
Masyarakat Sumut Minta Doa Kedamaian Untuk Indonesia Bersama Bobby Nasution
News

Masyarakat Sumut Minta Doa Kedamaian Untuk Indonesia Bersama Bobby Nasution

2 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

3 September 2025
Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

3 September 2025
Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

3 September 2025
13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Aceh Barat

13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Aceh Barat

3 September 2025

Berita Terkini

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

3 September 2025
Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

3 September 2025
Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

3 September 2025
13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Aceh Barat

13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Aceh Barat

3 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

Kodam I/BB Tegaskan: Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

3 September 2025
Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

Dandim Aceh Barat Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Purna Tugas

3 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.