Jumat, 31 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Rindi by Rindi
27 Desember 2023
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Konferensi pers kasus penyelundupan Rohingya di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penyelundupan orang Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam kasus serupa, kedua tersangka baru, MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar, telah ditetapkan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

BeritaTerkait

IMG-20251030-WA0044-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Screenshot_20251030_180422_Gallery-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
Screenshot_20251030_115424_WhatsApp-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai

30 Oktober 2025

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut dengan membantu Muhammad Amin. Penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi, dan kini resmi ditahan pada Rabu (27/12/2023).

MAH dan HB diduga terlibat dalam pemindahan warga etnis Rohingya dari Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Indonesia. Saat mereka tiba di Blang Ulam, Aceh Besar pada 10 Desember 2023, keduanya berpisah dari rombongan lainnya, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya. Polisi terus melakukan pemeriksaan awal dan menduga keterlibatan keduanya dalam tindak pidana penyelundupan orang tersebut.

Peran MAH sebagai nahkoda kapal dan HB sebagai teknisi kapal terkuak dari hasil penemuan tas milik HB yang berisikan alat mekanik untuk perbaikan mesin kapal. Kesaksian dari 12 saksi juga memperkuat peran keduanya dalam upaya membawa etnis Rohingya ke Indonesia.

Baca Juga :  KAPPAH Aceh : Merajut Kebersamaan Melalui Buka Bersama

“Peran keduanya ini juga diakui saksi-saksi yang kita periksa selama ini, sebelum berangkat mereka dikumpulkan dan diangkat menggunakan boat kecil ke kapal besar,” ujar Fadillah.

Meski alat bantu kompas belum ditemukan, polisi meminta bantuan masyarakat sekitar Blang Ulam untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan alat tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bersamaan dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Kompol Fadillah menyampaikan harapannya agar proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Keduanya resmi kita tahan mulai hari ini, penyidik masih melakukan proses lanjut dan berkoordinasi dengan ahli,” ucapnya.

Berita Lainnya

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis
Breaking News

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo
Breaking News

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai
News

Satpol PP Medan Subuh Subuh Bongkar Lapak di Pajak Sukaramai

30 Oktober 2025
Kasdam I/BB Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lap.Astaka Pancing Medan
News

Kasdam I/BB Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lap.Astaka Pancing Medan

30 Oktober 2025
Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan
News

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

30 Oktober 2025
Dramatis! Basarnas Aceh Selamatkan Dua Pemancing MMF Terombang-ambing di Lautan Akibat Kapal Rusak
News

Dramatis! Basarnas Aceh Selamatkan Dua Pemancing MMF Terombang-ambing di Lautan Akibat Kapal Rusak

23 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025

Berita Terkini

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.