Selasa, 23 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2023
Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Tubinnews, Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

BeritaTerkait

IMG-20250922-WA0096-120x86 Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Aksi Maling Paket di Siang Bolong Gasak Puluhan Barang Kurir

23 September 2025
Screenshot_20250920_125511_Editor-Lite-120x86 Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Oknum Debkolektor Aniaya Wartawan di Labuhan Batu, Ini Kata Korban Junaedi Daulay

23 September 2025
IMG-20250917-WA0022-120x86 Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Ojol Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen STIPAP

23 September 2025

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Baca Juga :  Kota Wisata Sampah, Parapat Sambut Tahun Baru dengan Pemandangan Ironis

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Tags: narkobaSabu

Berita Lainnya

Aksi Maling Paket di Siang Bolong Gasak Puluhan Barang Kurir
News

Aksi Maling Paket di Siang Bolong Gasak Puluhan Barang Kurir

23 September 2025
Oknum Debkolektor Aniaya Wartawan di Labuhan Batu, Ini Kata Korban Junaedi Daulay
News

Oknum Debkolektor Aniaya Wartawan di Labuhan Batu, Ini Kata Korban Junaedi Daulay

23 September 2025
Ojol Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen STIPAP
News

Ojol Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen STIPAP

23 September 2025
Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Kamar Kos Diduga Jadi Korban Pembunuhan
News

Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Kamar Kos Diduga Jadi Korban Pembunuhan

6 September 2025
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
News

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

4 September 2025
Breaking News: Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi, Api Berkobar di Gedung Utama
News

Breaking News: Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi, Api Berkobar di Gedung Utama

30 Agustus 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Presiden Prabowo: Pengakuan atas Palestina Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kredibilitas PBB

Presiden Prabowo: Pengakuan atas Palestina Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kredibilitas PBB

23 September 2025
Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

23 September 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

23 September 2025
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

23 September 2025

Berita Terkini

Presiden Prabowo: Pengakuan atas Palestina Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kredibilitas PBB

Presiden Prabowo: Pengakuan atas Palestina Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kredibilitas PBB

23 September 2025
Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

23 September 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

23 September 2025
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat

23 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Presiden Prabowo: Pengakuan atas Palestina Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kredibilitas PBB

Presiden Prabowo: Pengakuan atas Palestina Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kredibilitas PBB

23 September 2025
Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

23 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.