Aceh Barat || TubinNews : Deni Setiawan, Ketua Divisi Advokasi Dan HAM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat, mendesak Kapolres Aceh Barat untuk berani menindak tegas Oknum Polisi yang sudah berani melakukan dugaan pemerasan dan menjalankan tugas secara non prosedural terhadap masyarakat Aceh Barat.
Yayasan Lembaga Bantuan hukum tersebut, secara tegas mengecam oknum polisi Aceh Barat yang diduga telah sewenang-wenang bertindak atas nama tugasnya.
“Prilaku oknum tersebut yang sewenang-wenang tidak bisa Dibiarkan dan harus menjadi perhatian khusus oleh pihak Polres Aceh Barat khususnya dan Polda Aceh pada umumnya. Jika tidak ditindak tegas maka ini akan menjadi pembiaran yang akan merusak nama institusi Polri di Aceh, selain itu proses hukum terhadap oknum polisi Aceh Barat tersebut juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel”. Ungkap deni
“Ditengah-tengah komitmen Bapak Kapolri sedang melakukan bersih-bersih mengenai peristiwa ataupun pelanggaran oleh para oknum ditubuh Polri, tapi di Aceh Barat malah ada oknum nakal yang masih berani melakukan pelanggaran”.
Sebelumnya, heboh di media sosial masyarakat Aceh Barat tidak diperbolehkan pulang dari kantor Polisi tanpa status yang jelas dan dimintai uang 80 juta oleh oknum polisi Aceh Barat.
Deni menjelaskan Dalam kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik Polres Aceh Barat, namun secara umum telah mencoreng nama baik institusi Polri itu sendiri.
“Polres Aceh Barat harus menunjukan serta membuktikan kepada warga Aceh Barat, bahwa pihaknya berani tegas terhadap anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri”. Tegas deni.
Pihaknya mengajak seluruh elemen sipil Aceh Barat khusunya untuk sama-sama mengawal kasus ini, serta mendesak pihak bersangkutan agar sesegera mungkin dilakukan pemeriksaan secara serius, agar ini menjadi pelajaran untuk personil Polres Aceh Barat yang lain dikemudian hari.