Padangsidimpuan,Tubinnews.com | Sejumlah wartawan di Padangsidimpuan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.Kamis 6 Februari 2025.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai pengadilan berinisial ES terhadap wartawati Lily Lubis dengan sebutan “Bodat,” yang dalam konteks lokal dianggap sebagai penghinaan.
Aksi damai tersebut disambut oleh Panitera Pidana PN Padangsidimpuan, Jhonny Harto, S.H., meskipun ES yang menjadi pusat kontroversi tersebut belum juga membuat vidio klarifikasi permohan maaf.
Dalam aksi tersebut, wartawan senior Padangsidimpuan, Manaon Lubis, menegaskan bahwa pernyataan bernada penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kalau bapak mendengar ada yang mengatakan ‘Pengadilan Bodat,’ pasti bapak tersinggung. Begitu juga kami para wartawan. Sebutan itu sangat merendahkan,” ujar Manaon Lubis dengan nada kecewa pada rabu 5 februari 2025.
Senada dengan itu, Pimpinan Redaksi Tubinnews.com Junaedi juga sebagai Ketua Kutuk kekerasan Wartawan (KAWAN) menyampaikan bahwa hubungan antara media dan lembaga hukum selama ini telah terjalin baik, dan mereka bekerja dengan mengedepankan kode etik jurnalistik namun direndahkan oleh oknum sangat dikecam.
“Kami ini mitra kerja, kawan kawan pasti tahu banyak hal tentang PN Padangsidimpuan, tapi tidak semua mereka tau di tulis karena kami dibatasi kode etik. Jangan sampai ada oknum yang merusak hubungan baik ini,” Tambah Junaedi Daulay Ketua KAWAN.
Insiden ini bermula pada Selasa, 4 Februari 2025, ketika Lily Lubis tengah duduk di pembatas taman kantor PN Padangsidimpuan usai meliput konferensi pers. Oknum pegawai ES diduga menegurnya dengan nada menggoda, namun karena tidak mendapat respons, ia kemudian melontarkan kata-kata kasar yang dinilai melecehkan.
Merasa dilecehkan, Lily bersama rekan-rekannya mencoba meminta klarifikasi langsung ke ruangan ES, namun yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Bahkan, ES diduga tidak membantah ucapannya dan justru menganggap bahwa kata-kata tersebut diucapkan karena Lily dianggap “melawan.”
Ketika wartawan berupaya mengonfirmasi insiden ini kepada pihak PN Padangsidimpuan, pegawai piket menyatakan bahwa ES telah meninggalkan kantor. Upaya mendapatkan kontak ES juga tidak membuahkan hasil, bahkan permintaan agar pihak pengadilan menghubungi ES tidak mendapat tanggapan.
Merasa dilecehkan dan tidak mendapat tanggapan yang memadai dari PN Padangsidimpuan, para wartawan berencana membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk mendapatkan keadilan.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan meminta agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang merendahkan profesi wartawan,” tegas Manaon Lubis.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut etika seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam berinteraksi dengan masyarakat, khususnya wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PN Padangsidimpuan terkait langkah yang akan diambil terhadap ES.(Red)