Warga Aceh Besar Temukan Bom Proyektil di Bibir Pantai Kuala Giging

|

DITAYANG:

Aceh Besar, Tubinnews.com — Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh memasang garis polisi (police line) di lokasi penemuan bom jenis proyektil yang diduga peninggalan era kolonial Belanda. Bom berbentuk proyektil tersebut ditemukan di bibir pantai Kuala Giging, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (23/1/2025) pagi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, membenarkan laporan tersebut saat proses disposal oleh tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh pada Minggu (26/1) pagi.

“Benar, warga menemukan benda sejenis bom proyektil yang diduga peninggalan Belanda di pesisir pantai Kuala Giging, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu,” ungkap Iptu Endang.

BACA JUGA  Masyarakat Aceh Singkil Resah Akibat Banyaknya Jalan Berlubang, PUPR Diminta Membuka Mata

Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Kamis (23/1) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang pencari logam menggunakan alat metal detector menemukan benda mencurigakan di bibir pantai.

“Setelah memberitahukan temuannya kepada warga lain, mereka mencoba menggali benda tersebut pada Sabtu (25/1), berharap menemukan barang berharga. Namun, setelah berhasil diangkat, benda itu ternyata berupa bom,” jelasnya.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada perangkat Gampong Kajhu, yang kemudian menginformasikan kejadian ini kepada Polsek Baitussalam. Untuk melindungi warga dari potensi bahaya, personel Polsek Baitussalam segera memasang garis polisi di sekitar lokasi temuan.

BACA JUGA  Ketua KPA Simeulue Hermansyah Kunjungi Mahasiswa Asal Simeulue Korban Kebakaran di Lhokseumawe

“Kami memasang police line agar warga tidak mendekati benda tersebut. Jika terjadi ledakan, hal ini dapat menelan korban jiwa. Oleh karena itu, warga juga diberikan imbauan oleh Bhabinkamtibmas untuk tetap menjauhi lokasi,” tambah Endang.

Pada Minggu (26/1) pagi, tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh melakukan disposal terhadap bom proyektil tersebut. Proses disposal dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung lancar.

“Proses evakuasi dilakukan dalam waktu lima menit. Benda tersebut dipindahkan ke lokasi jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari risiko,” ungkap Iptu Endang.

BACA JUGA  Kesempatan Terbuka: Rekrutmen Bintara TNI AD 2024 Tidak Dipungut Biaya

Setelah evakuasi, bom dibawa ke Bukit Botak, Gampong Labuy, Baitussalam, untuk proses disposal. Kegiatan tersebut memakan waktu sekitar 1,5 jam.

“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Kapolsek Baitussalam juga mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan benda mencurigakan, terutama yang berpotensi membahayakan.

“Silakan melaporkan ke Polsek Baitussalam atau melalui layanan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998,” pungkasnya.

 

Terbaru

popular