Wamendagri Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

|

DITAYANG:

Jakarta, Tubinnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer baru. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pegawai honorer harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kami ingatkan semuanya supaya daerah bisa ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat berupa PPPK,” kata Bima setelah menghadiri open house di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

BACA JUGA  Berangkat Umroh, Pj Gubernur Sumut Fatoni Minta Doa Restu dan Keselamatan

Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

“Kami di Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPANRB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasikan dengan baik,” lanjutnya, dikutip dari Radarsampit, Kamis (3/4).

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah diwajibkan mengikuti skema pengangkatan pegawai melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Keterbukaan Informasi Sumut Terbaik Kelima Nasional, Ilyas "Masih Banyak Evaluasi Kedepan Lebih Baik"

Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin timbul akibat pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan guna menyelaraskan aturan pusat dan daerah serta mencegah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lainnya yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengizinkan pengangkatan pegawai melalui skema PPPK guna menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Terekam CCTV Mencuri Sepeda Motor di Kos Medan Kota

Terbaru

popular