Pematang Siantar, Tubinnews.com – Sebuah diskusi publik yang sarat gagasan dan kritik konstruktif diselenggarakan oleh Gerak 08 di Cafe 2’De Point, Jl. Farel Pasaribu, dengan tajuk “Quo Vadis UU TNI”. Kegiatan ini menyedot perhatian publik, dengan sekitar 80 peserta dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga tokoh adat dan pers.
Diskusi yang digelar sejak pukul 14.30 WIB ini dipimpin oleh Torop Sihombing (Ketua Gerak 08 Wilayah Sumut) dan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk Revitriyoso Husodo (Ketua Umum Gerak 08), Dr. Sarles, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum USI), Dame Jonggi, S.H. (Ketua Ikadin Siantar), serta Randa Wijaya (Koordinator ISMEI Sumut–Aceh).
Dalam sambutannya, Revitriyoso mengajak publik untuk tidak memandang revisi UU TNI sebagai ancaman, namun sebagai peluang untuk memperkuat peran TNI yang profesional dan berpihak pada rakyat. “Ini saatnya kita menaruh kepercayaan, namun tetap dengan pengawasan yang sehat terhadap militer kita,” ujarnya.
Isu paling krusial dalam diskusi adalah potensi keterlibatan personel TNI aktif dalam jabatan sipil, yang menuai berbagai respons dari peserta. Dr. Sarles menekankan pentingnya pengaturan tegas dalam peraturan lanjutan. Sementara Dame Jonggi menyoroti urgensi keadilan hukum yang sama bagi semua warga negara.
Dari kalangan mahasiswa, Randa Wijaya membawa suara generasi muda. “Kami tidak anti TNI, tapi kami ingin memastikan kebijakan ini berpihak pada petani, buruh, mahasiswa, dan masyarakat kecil. Revisi UU ini harus menjaga semangat demokrasi dan keberpihakan pada rakyat.” Minggu 13 April 2025.
Diskusi juga membahas dampak positif dan risiko dari UU ini. Di satu sisi, keberadaan TNI di ranah sipil bisa mempercepat respons bencana dan menjaga stabilitas sosial. Namun, jika tak diatur dengan baik, bisa membuka ruang dominasi militer dalam urusan sipil.
Kegiatan ditutup dengan sejumlah poin kesepakatan, antara lain tuntutan transparansi dalam pengesahan UU, reformasi peradilan militer, dan perlunya kontrol masyarakat sipil dalam implementasi UU TNI.
Diskusi yang berlangsung hingga pukul 17.15 WIB ini menjadi bukti bahwa ruang dialog masih menjadi cara elegan dan rasional dalam menyikapi isu-isu strategis kebangsaan.(Red)