Medan,Tubinnews.com – Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan di kawasan perkebunan tebu. Korban, yang belakangan diketahui bernama Risma Yunita (31), ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga menjadi korban pembunuhan.
Polsek Sunggal segera turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman, tim kepolisian bersama Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RS Bhayangkara untuk autopsi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pembunuhan adalah ES (39), yang ternyata merupakan pacar korban. Keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial Tantan pada Februari lalu dan menjalin hubungan asmara.
Menurut keterangan tersangka, konflik terjadi ketika korban meminta ES untuk menikahinya. Namun, pelaku menolak dan justru merencanakan aksi keji ini.
“Terhadap tersangka sudah kami amankan, pelaku ditangkap saat kabur ke Aceh dan pelaku tumbang ditembak polisi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Ia mengatakan selain membunuh pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas dan uang ratusan ribu milik korban.
“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dari kos korban di Medan Krio kemudian membuang mayat korban ke kebun tebu,” kata Gidion.
Motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasih yang akan dinikahinya.
“Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban,” terangnya.
Dijelaskan pada 20 Maret 2025, Bayu menjemput korban dari rumahnya dan membawanya ke kamar kos di Desa Medan Krio. Di sanalah ia mencekik korban hingga tewas.
Tak berhenti di situ, pelaku membawa jasad Risma menggunakan sepeda motor dan membuangnya di perkebunan tebu. Ia juga membawa barang-barang berharga milik korban, termasuk empat unit ponsel, perhiasan emas, dan kendaraan korban, sebelum melarikan diri ke Kabupaten Langkat.
Namun, upaya pelarian Bayu tak bertahan lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di Langkat. Saat hendak dibawa ke kantor polisi, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Bayu akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum ditahan.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)