Banda Aceh, Tubinnews – Pasca kejadian pembacokan yang menimpa warga di Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) kemarin, Tim Rimeung Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya di berbagai tempat beserta tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis pada sore harinya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengungkapkan, pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan tersebut telah berhasil ditangkap.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, ” ucap Fadillah.
Fadillah menjelaskan, setelah mengetahui identitas pelaku utama, Tim Rimueng mendatangi lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, dan berhasil menangkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Aseng, Fadillah melanjutkan, pelaku lainnya dapat diidentifikasi satu per satu sehingga Tim Rimueng kemudian melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu.
“Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka – luka,” tambahnya.
Kompol Fadillah juga menjelaskan, seluruh pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan dua bulan atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pembacokan yang menimpa M Zulmi (tukang bengkel) dan Fakhrus Walidan (Mahasiswa UIN Ar-Raniry) di Beng Kupi Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari.
Beruntung, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh dan Personel Polda Aceh berhasil mengamankan tujuh pelaku, yaitu NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar, LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie yang berencana melakukan tawuran pada malam kejadian tersebut.