Medan, Tubinnews.com | Direktorat Reserse Siber Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap Ratu Entok, selebgram yang heboh diduga menistakan agama Kristen lantaran unggahannya.
Sebelumnya, Ratu Entok ditangkap di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Selasa (8/10) .
Untuk penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Ratu Entok bernama asli Irfan Satria Putra
dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, usak dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (8/10).
Sebelumnya, dalam akun video TikTok @ratuentokglowskincare, Ratu Entok terlihat mengarahkan ponselnya ke sebuah foto Yesus dan melontarkan ucapan yang dianggap menghina.
Pernyataan ini telah memicu kemarahan dan keresahan di kalangan umat Kristiani.
Penulis : Junaedi