Tik Tokers Dilaporkan Ke Polda Sumut Dinilai Menghina Umat Kristen Usai Viral Ungkap “Pangkas Rambut Yesus”

|

DITAYANG:

Medan, Tubinnews.com | Tik Tokers Ratu Entok dengan nama Irfan Satria Putra dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dinilai telah menghina umat Kristen.

 

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024 oleh Daniel Chandra, Ia mengatakan, Ratu Entok dilaporkan karena diduga menista agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok,” kata Daniel Chandra Simangunsong didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela usai membuat laporan di Mapolda Sumut kepada wartawan, Jumat (4/10).

BACA JUGA  Polda Aceh dengan BMKG Bahas Pengamanan 2nd Global Tsunami Symposium

 

” Kita sangat menyesalkan perbuatan Ratu Entok karena telah melukai hati masyarakat.Khususnya masyarakat yang beragama Kristen,” sebutnya.

 

Dirinya menyayangkan ucapan Tik Tokers itu karena dianggap telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.

 

” Yang paling mengena dia menyebut ‘cukur rambut, cukur rambut mu wei’ sembari menunjukkan gambar dari pada foto Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum bahwa itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen,” kata Daniel.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

 

Atas laporan itu, Daniel Chandra Simangunsong berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor agar tidak terjadi perbuatan serupa, meski secara pribadi sudah memaafkan.

 

” Kita meminta kepada Kapolda Sumut agar menindaklanjuti laporan dari kita. Ratu Entok juga harus mempertanggungjawabkan hal itu secara hukum,” tegasnya.

 

Selain warga turut membuat melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, yakni; Horas Bangso Batak (HBB).

 

Juga dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

BACA JUGA  Karo SDM Polda Aceh Jemput Tim Divhubinter Polri Di Bandara SIM

 

Dipimpin oleh Swangro Lumbanbatu Sekjen GAMKI Sumut dan rombongan Ratu Entok dilaporkan atas dugaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama.

 

” Bagi kami sebagai umat Kristiani tindakan itu telah menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama,”kata Swangro Lumbanbatu Sekjen GAMKI Sumut.

 

 

Penulis : Junaedi