Tewasnya Siswa SMP Negeri 1 STM Hilir  Deli Serdang Menjadi PR Besar Kementrian Pendidikan Evaluasi Kinerja Kadisdik DS

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | Tewasnya siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Deli Serdang menjadi PR besar dunia pendidikan khususnya di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Kabupaten Deli Serdang hingga hari ke 5 belum juga turun untuk mendatangi rumah korban rindu Sinaga (14) hukuman Sqouat Jam oleh guru agama.

Pantauan media kunjungan dinas pendidikan melalui anggotanya kerumah duka diduga hanya menambah buruknya kinerja kepala dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang dalam menyelesaikan masalah.

“Kehadiran kami disini mengupayakan permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan, Ucak Ketua Dewan Pendidikan Muliadi.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Meunasah Intan KBJ

Terpisah kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan ketika dikonfirmasi dalam mengambil kebijakan atas peristiwa meninggalnya siswa SMP Negeri 1 STM Hilir belum juga ada tanggapan via WhatsApp dan via telfon.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Polresta Deliserdang Komisaris Polisi ( Kompol) Risqi Akbar pada wartawan. Senin 30/9/2024.

” Pemeriksaan saksi saksi saat ini sudah dilakukan dan rencananya akan dilakukan otopsi pada jenazah korban, guna kepentingan penyidikan. Mengingat pihak keluarga korban berkeberatan dengan meninggalnya yang bersangkutan. Namun untuk waktu kapan pembongkaran kuburan korban menunggu proses segala persiapan,” sebut Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Mobil Dinas Kesehatan Lhokseumawe Dicuri, Polisi Uber BB ke Takengon

Informasi dihimpun bahwa orang tua korban ( Rindu) bocah SMP yang meninggal dunia,sampai saat ini tidak terima dengan kematian korban. Ia tetap mendesak agar pihak berwenang melakukan proses hukum dan kepada oknum guru yang sebelumnya menghukum anaknya hingga sakit dan meninggal agar diberi sangsi.

Meski Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir Suratman mengatakan telah memberikan sanksi namun hal ini menjadi PR besar bagi Kementrian Pendidikan Indonesia dalam mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Penulis : Junaedi