Simeulue// TubinNews.com :Diduga terseret korupsi Dana Desa, Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin, dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah aparat Desa Lafakha bersama Badan Permusyawaratan Desa Lafakha (BPD) menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra, pada jum’at (31/01/2025).
Camat Alafan yang dikonfirmasi membenarkan Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kades Lafakha untuk sementara di nonaktifkan untuk satu bulan,” Jelas Camat Alafan, Herizal, menjawab pertanyaan wartawan. Sabtu, (01/02/2025).
Menurut Camat Alafan, penyebab dinonaktifkannya Kepala Desa Lafakha dikarenakan Gaji Aparat Desa Lafakha belum dibayarkan serta sejumlah pengadaan pada tahun 2024 belum dilaksanakan.
“Gaji aparat Desa Belum dibayarkan dan sejumlah pengadaan belum dilaksanakan,”kata Herizal.
Selain itu kata dia, penonaktifan itu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan publik di Desa Lafakha. “Yang paling penting terkait pelayan publik di desa, sehingga bisa berjalan roda Pemerintah Desa,”ucapnya.
Untuk saat ini Sekretaris Desa Lafakha, Safri Amin ditunjuk sebagai pelaksana harian. Sementara untuk Pelaksana Tugas Kepala Desa Lafakha masih menunggu usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lafakha.
“Menunggu usul BPD, untuk sementara Plh yaitu sekdesnya,”terang Camat Alafan Herizal.
Informasi yang diperoleh media ini temuan Inspektorat senilai Rp. 404 juta dan sudah dikembalikan ke Kas Dana Desa sebanyak Rp. 202 Juta. Namun, meski temuan Inspektorat tersebut telah disetorkan, informasi yang beredar telah ditarik kembali oleh Kepala Desa Lafakha.
“Kabarnya temuan Inspektorat terkait Dana BUMDes yang dikembalikan ke Kas Desa, udah ditarik kembali oleh Kepala Desa dengan alasan bayar hutang,” Ujar sejumlah warga Desa Lafakha.