Terbukti Lecehkan Anak Bawah Umur Hingga Penyalahgunaan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Dipecat Dari Polri

|

DITAYANG:

Jakarta, Tubinnews.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (17/3/2025).

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Meski demikian, Fajar tidak tinggal diam. Trunoyudo mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

BACA JUGA  Polda Sumut OTT Camat, Kades, Tapanuli Selatan Begini Kata Kombes Sumaryono

“Perlu kami sampaikan atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, mengingat Fajar sebelumnya mengemban jabatan penting di wilayah hukum Ngada, Nusa Tenggara Timur. Skandal ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem seleksi dan pengawasan internal kepolisian.

Dalam kasus ini, Fajar diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Korban yang tercatat dalam laporan berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Serukan Cooling System demi Pilkada Aman dan Damai

“Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT,” jelas Trunoyudo.

 

Terbaru

popular