Surat Keputusan PWI Ilegal, Farianda Sinik: “Ini Abal-Abal dan Ambisius”

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua PWI ilegal pimpinan Zulmansyah Sekedang menuai kontroversi. SK bertanggal 11 Februari 2025 itu dianggap cacat hukum dan penuh kejanggalan, terutama terkait masa jabatan yang telah berlalu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Farianda Putra Sinik diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumatera Utara masa bakti 2021-2026, bersama dengan SR Hamonangan Panggabean yang dicopot dari posisi Sekretaris PWI Sumut.

Sebagai penggantinya, SK mengangkat Austin Antariksa Tumengkol sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumut dengan masa bakti yang justru tertulis 2016-2021—periode yang sudah berakhir.

BACA JUGA  Polres Samosir Klarifikasi Video Viral di Tik Tok, Begini Kata Kasatreskrim Edward Sidauruk

“Ini keputusan abal-abal dan terkesan ambisius untuk menjadi ketua,” tegas Farianda saat menanggapi beredarnya surat tersebut pada Selasa (11/2/2025).

Farianda menegaskan bahwa dirinya terpilih secara demokratis oleh mayoritas anggota PWI. Ia pun menilai bahwa surat yang mengangkat Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut tidak lebih dari “surat kaleng” yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kalau ingin jadi ketua, silakan bertarung di konferensi, bukan main tunjuk seperti ini,” ujar Farianda.

BACA JUGA  Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Lebih lanjut, Farianda menegaskan bahwa kondisi PWI Sumut selama ini kondusif tanpa ada gejolak internal. Ia mencurigai adanya upaya untuk memecah belah organisasi.

“Saya mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota PWI Sumut untuk tetap kompak dan menjunjung tinggi persatuan. Jika ada yang ingin maju sebagai ketua, tunggu saja di ajang konferensi resmi. Kepengurusan PWI Sumut saat ini masih sah dan akan berakhir pada 2026,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa Farianda Sinik tetap merupakan Ketua PWI Sumut yang sah. Ia pun mengimbau seluruh pihak, termasuk unsur pemerintahan daerah dan Forkopimda, agar tidak terpengaruh oleh berita bohong mengenai pergantian kepengurusan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi.

BACA JUGA  Kasus Viral Penganiayaan di Dairi:  Begini Klarifikasi Keluarga Korban

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan insan pers, yang menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh kelompok Zulmansyah Sekedang mencerminkan ambisi pribadi dan bukan mekanisme demokrasi yang seharusnya berlaku dalam organisasi jurnalis terbesar di Indonesia ini.(Red)

Terbaru

popular