Serdang Bedagai, Tubinews.com – Seorang pria berinisial MDH (32), warga Dusun Cemara, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membacok istri dan mertuanya hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sergai pada Kamis (5/12/2024), didampingi Kasat Reskrim AKP Dony Pance Simatupang, Kanit Pidum Ipda Ibnu Rusyadi, dan Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, mengungkapkan bahwa aksi brutal tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku.
“Pelaku mendatangi kediaman mertuanya karena sudah tiga minggu istri dan anaknya meninggalkan rumah dan tinggal di sana. Dipengaruhi emosi serta narkoba, pelaku menggunakan sepeda motor butut tanpa plat nomor menuju rumah mertuanya di Dusun I, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu,” papar Kapolres.
Pelaku sempat bersitegang dengan istrinya, LP (31), yang sedang melaksanakan salat Ashar berjamaah bersama mertuanya di dalam rumah. Tidak diperbolehkan menemui istrinya oleh mertua laki-laki, pelaku memutar ke arah dapur, mengambil sebilah parang, dan menyelipkannya sebelum kembali ke ruang utama.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengayunkan parang ke kepala dan tubuh istrinya yang sedang berdoa. Melihat kejadian tersebut, mertua perempuannya, Suryatin, berteriak meminta tolong. Pelaku yang kalap langsung membacok Suryatin di bagian punggung.
Warga sekitar yang mendengar jeritan segera memberikan pertolongan. Babinsa Koramil 17/KTR Serda Dedy Satria dan Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih Aipda Deny Setiawan bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan mengevakuasi para korban.
Akibat luka parah yang diderita, LP meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara mertuanya, Suryatin, yang juga mengalami luka serius, segera dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapat perawatan intensif.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal ditinggalkan oleh istri dan anak-anaknya setelah dirinya terungkap berselingkuh dan terjerat narkoba. Informasi dari tetangga dan kerabat korban menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya, terutama saat permintaan uang untuk membeli narkoba tidak dipenuhi.
“Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkas Kapolres.