Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

|

DITAYANG:

Banda Aceh — Paminal Bidpropam Polda Aceh masih melakukan investigasi terkait adanya warga Aceh Utara atas nama Saiful (51) yang diberitakan meninggal dunia usai ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Minggu, 5 Mei 2024.

BACA JUGA  Menjelang Ramadhan, Petani Aceh Besar Keluhkan Gagal Panen

Joko menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.

“Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Joko.

Untuk diketahui, seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful alias Cekpon ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu.

BACA JUGA  Operasi Laut dan Operasi Udara Bersinergi Di Perairan Aceh Pesawat TNI AU CN 295 laksanakan Operasi Mata Elang-23

Saat penangkapan, Saiful sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan terjatuh sebelum berhasil diamankan. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.