Seorang Pemuda di Sergei Curi Emas 21 Gram Untuk Modal Nyabu

|

DITAYANG:

Sergei | Tubinnews.com – Polres Serdang Bedagai Menangkap pelaku pencurian emas senilai Rp21 juta milik seorang ibu rumah tangga.

Dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan adalah CS alias Andong (22), warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Ia dibekuk tim gabungan yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Irsady pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu.

BACA JUGA  Gagalkan Pelaku Pencuri Motor, Delapan Personel Satlantas Polrestabes Medan Mendapatkan Penghargaan. 

Kapolres Sergai melalui PS Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Teti Jumilawati (35), yang rumahnya dibobol maling pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu pukul 11.05 WIB di Dusun II Desa Lubuk Rotan.

Aksi pelaku dipergoki oleh saksi mata, Sariyem (69), yang melihat pelaku berada di pintu belakang rumah korban. Saat diteriaki “maling”, pelaku langsung kabur dengan motor yang dikendarai oleh AP (22).

Dari hasil penyelidikan, AP mengaku tidak tahu menahu dan hanya diminta tolong untuk membonceng.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga Viral di Medsos, Pelaku Ditembak saat Melawan

Korban kemudian menemukan lemari dalam kamarnya dalam keadaan terbuka, dengan uang tunai dan perhiasan emas seberat 21 gram telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Dari hasil interogasi, CS mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan pelaku lain berinisial A dan R, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Emas hasil curian mereka jual di sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp12 juta.

R mengaku diberi Rp300 ribu dan satu paket narkoba jenis sabu sebagai imbalan atas bantuannya.

BACA JUGA  Gelar Pemahaman UUD ITE, Junaedi Daulay: Upaya Mencegah Genk Motor, Dukung Kinerja Kepolisian

Ironisnya, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit ponsel, minuman keras, dan narkoba bersama teman-temannya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sergai terus memburu dua pelaku lainnya, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan kedua tersangka.

Terbaru

popular

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush